KPU Jateng Ajak Masyarakat Antisipasi Keanggotaan Ganda dalam Parpol

Ketua KPU Jageng, Paulus Widiyanto saat memberikan pernyataan pada wartawan, Rabu (6/10/2022).

SEMARANG (Sigi Jateng) – Beberapa waktu terakhir, KPU mendapat banyak laporan mengenai data keanggotaan partai yang salah. Sebagian besar kesalahan data tersebut adalah warga yang tak merasa menjadi anggota di sebuah partai politik tapi namanya tercantum dalam keanggotaan. Bahkan ada yang memiliki data ganda di lebih dari satu keanggotaan Parpol.

Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengatakan sudah ada aduan sebanyak 525 kasus di Jawa Tengah. Kebanyakan kasus tersebut adalah pencatutan nama.

“Jadi penanganan aduan Sipol untuk warga yang tidak merasa anggota Parpol sudah menyentuh angka 525 nama di seluruh Jawa Tengah. Dan itu sudah kami proses baik laporan kepada Bawaslu, KPU, ataupun laporan online melalui kanal Info Pemilu. Dan itu semua sudah diproses dan sebagian besar sudah terhapus dalam sipol,” ujar Paulus di kantornya pada Rabu (6/10/2022).

Paulus mengatakan jumlah kasus di masing-masing daerah dan partai cenderung merata.

“Untuk jumlah aduannya di masing-masing daerah kami melihat merata angkanya. Termasuk partai mana saja yang paling banyak data sipol yang harus diperbaiki juga merata jumlahnya,” tandasnya.

Paulus kemudian memberikan himbauan pada masyarakat agar terus mengecek datanya di portal Info Pemilu untuk melihat apakah dirinya tercatat sebagai anggota partai atau tidak.

“Di sini kami menghimbau masyarakat agar pro aktif melakukan pengecekan nama di dalam sipol. Barangkali ada yang tercatat sebagai anggota partai padahal bukan, demi melindungi hak dan kepentingan pribadi,” tandasnya.

“Temen-temen tinggal masuk dalam kanal Info Pemilu melalui online dan bisa langsung cek dengan memasukkan NIK ke dalam menu Sipol. Jadi setelah Partai Politik melakukan perbaikan data, dimungkinkan ada nama warga yang masuk kedalam keanggotaan partai padahal yang bersangkutan tidak merasa sebagai anggota partai Politik,” tutupnya. (mushonnifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini