Jelang Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Beri Upaya Pencegahan ke KPU Kota Semarang

Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti saat menyampaikan materi dalam upaya pencegahan dalam tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 bersama KPU Kota Semarang, Minggu (9/10/2022). (Foto. Bawaslu Kota Semarang)

Semarang (Sigijateng.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang lakukan beberapa upaya pencegahan dalam tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Harapannya untuk meminimalisir dugaan pelanggaran administrasi dan potensi sengketa Pemilu dalam proses verifikasi faktual yang akan dimulai pada 15 Oktober.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti berharap mekanisme verifikasi faktual yang dilakukan KPU sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2022 beserta regulasi turunannya. Hal itu untuk mencegah adanya dugaan pelanggaran administrasi dan potensi sengketa pemilu.

“Kalau ada ketidakruntutan dari mekanisme verfak (verifikasi faktual), ini adalah dugaan pelanggaran administrasi. Ini yang sama-sama kita cegah,” kata Nining dalam sebuah acara kegiatan Bimtek Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol peserta Pemilu 2024, yang diselenggarakan KPU Kota Semarang pada Minggu (9/10/2022).

Bawaslu mengimbau KPU dapat menyampaikan informasi kepada Parpol untuk menyiapkan dokumen kematian jika terdapat pengurus parpol yang telah meninggal dunia. Dengan begitu, dokumen yang diperlukan telah siap saat proses verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol.

Saran lainnya, KPU diharapkan memberikan perlakuan sama kepada semua calon parpol pada Pemilu 2024 yang dilakukan verfak. “Perlakuan yang adil dan setara kepada parpol menjadi signifikan dalam proses verfak,” imbuhnya.

Terakhir, Bawaslu mengingatkan soal bahaya gratifikasi selama proses verifikasi faktual. Hal itu menjadi potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pencegahan lain juga disampaikan, Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana Pemilu selama proses verfak.

Hal itu dapat diantisipasi dengan melaksanakan proses verfak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022.

“Dalam UU Pemilu, ada banyak pasal soal tindak pidana pemilu. Setidaknya ada sekitar 68 pasal tindak pidana pemilu,” tegasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini