Densus Antiteror Awasi 5 WNI yang Disebut AS Jadi Fasilitator Keuangan ISIS

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto : polri.go.id)

Jakarta (Sigijateng.id) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan pemantauan terhadap 5 WNI yang dijatuhkan sanksi oleh Amerika Serikat yang disebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mendapatkan identitas kelima orang tersebut, dua di antaranya pernah diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 Antiteror.

“Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada dua orang,” kata Dedi, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Ia menyebutkan, dua orang tersebut, yakni Ari Kardian, status sudah dibebaskan terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. “Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun,” kata Dedi.

Selanjutnya, Rudi Heriadi tahun 2019 pernah divonis 3,5 tahun, dan baru bebas karena deportasi dari Suriah. Sedangkan dua orang lainnya, berjenis kelamin perempuan bernama Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani, kata Dedi, diyakini berada di Suriah.

“Dua perempuan ini diyakini kuat saat ini berada di Syria (Suriah), diketahui dari dokumen perjalanannya,” ungkap Dedi.

Untuk satu orang lainnya, lanjut Dedi, bernama Muhammad Dandi Adiguna, diperoleh informasi berada di Suriah. “Berdasarkan keterangan ayahnya, Muhammad Dandi Adiguna sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah,” ujar Dedi.

Dedi menambahkan, Densus 88 Antiteror Polri sudah melakukan pemantauan terhadap kelima orang tersebut. Khusus untuk yang berada di luar negeri, Hubinter NCB Polri bekerja sama dengan Interpol luar negeri tempat fasilitator itu diduga menetap.

“Densus sudah melaksanakan pemantauan terus ke-5 WNI tersebut. Khusus yang diduga masih berada di luar negeri akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut,” kata Dedi.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah mengetahui profil 5 orang tersebut yang memang terlibat dalam jaringan FTF ISIS.

Sebagaimana diketahui, Amerika Serikat pada Senin (10/5/2022) menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini