Jabatan 49 Kepala Daerah Berakhir Mei Ini, Lalu Siapa yang Bisa Jadi Penjabat Gubernur dan Bupati

Ilustrasi. Foto : pixabay.com

Jakarta (Sigijateng.id) – Sebanyak 49 kepala daerah berakhir masa jabatannya pada Mei 2022 ini dengan perincian lima gubenur dengan akhir masa jabatan (AMJ) pada 15 Mei serta 44 bupati dan wali kota dengan AMJ pada 22 Mei 2022.

Ke-49 kepala daerah ini akan diisi oleh penjabat kepala daerah. Kemudian siapa saja pejabat yang dapat mengisi penjabat kepala daerah tersebut hingga Pilkada 2024?

Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas mengatur penjabat kepala daerah, yakni JPT (jabatan pimpinan tinggi) madya untuk level gubernur dan JPT pratama untuk bupati dan wali kota.

Dalam penjelasan Pasal 19 UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN), JPT madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Dalam konteks tersebut, maka penjabat gubernur bisa diambil dari jabatan-jabatan tersebut.

Masih dalam penjelasan Pasal 19 UU ASN, JPT pratama meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah dan jabatan lain yang setara. Jabatan-jabatan tersebut bisa mengisi posisi penjabat bupati atau wali kota.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga meminta kepada Presiden Jokowi agar bisa memastikan Mendagri Tito Karnavian melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.

“Presiden perlu benar-benar mengawal pelaksanaan putusan MK oleh Kemendagri agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Mardani kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).

Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Batara Lipu, selain memenuhi syarat sebagai JPT madya dan JPT Pratama, pihaknya akan melihat profil dan pengalaman JPT madya dan JPT Pratama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Salah satunya dengan beberapa dokumen pendukung lainnya dan hasil evaluasi selama dia menjabat dalam konteks di jabatannya tersebut,” kata Andi, Senin (14/3/2022).

Andi juga memastikan bahwa ketersediaan SDM yaitu JPT madya dan JPT pratama untuk mengisi jabatan penjabat kepala daerah di 2022 dan 2023 masih tercukupi. Untuk penjabat gubernur, kata dia, tersedia 622 JPT madya dengan perincian 588 yang berada di level kementerian/lembaga dan 34 berada di daerah.

“Sementara itu, untuk mengisi jabatan bupati dan wali kota, sudah tersedia 4.626 JPT pratama,” kata Andi. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini