Curi Sepeda Motor Berdalih untuk Istri Melahirkan, Dua Pria Ini Diamankan Polres Blora

Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor dengan modus minta tolong istri melahirkan diamankan Resmob Satreskrim Polres Blora pada Rabu malam (16/11/2022). (Foto. Polda Jateng)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Tim Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal, (Tim Resmob Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, (Curas).

Kedua terduga yang diamankan adalah K, (28) seorang warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan MAF, (29) seorang warga kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.

Kapolres Blora melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Seso Sayuran Turut Tanah Dukuh Angkruk Desa Jatirejo Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Korban atau pelapor Dwi Cahyani Lufitasari, (18) warga desa Kemiri kecamatan Jepon yang bekerja sebagai guru di MI Darussalam desa Bacem Kecamatan Jepon.

“Korban berangkat dari rumah menuju ke MI Darussalam Bacem untuk mengajar, dengan mengendarai sepeda motornya, sesampainya di jembatan turut desa Gedangdowo Kecamatan Jepon, ada seorang laki – laki yang menghentikan korban dan bilang bahwa istri terduga pelaku mau melahirkan di desa Tempuran, lalu dengan alasan biar perjalanan cepat sehingga terduga pelaku meminta untuk yang menyetir dan korban diboncengkan hingga sampai di dukuh Angkruk Desa Jatirejo,” ungkap Kasat Reskrim pada Kamis (17/11/2022) melalui pesan tertulis.

Dalam perjalanan, Kasat Reskrim melanjutkan, korban sudah merasa curiga, lalu terduga pelaku pura pura menelpon seseorang. Terduga pelaku memutar balik sepeda motor dan kemudian berhenti. Setelah itu korban disuruh turun sebentar kemudian terduga pelaku langsung menarik gas sepeda motor dan seketika korban berusaha mempertahankan sepeda motor dengan memegangi bagian belakang akan tetapi karena sepeda motor melaju cepat sehingga korban terjatuh dan terseret hingga sekira 10 meter.

“Akhirnya sepeda motor berhasil dibawa oleh terduga pelaku dan korban mengalami luka lecet-lecet di tangan sebelah kiri, luka lecet di perut, luka lecet di lutut sebelah kanan yang kemudian korban melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Jepon dan melaporkan ke Polsek Jepon,” lanjut Kasat Reskrim.

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Blora langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tersebut. Terduga pelaku diamankan di Kabupaten Rembang dan di wilayah Blora.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek honda supra x 125 warna hitam No. Pol. K-3901-KY berikut STNK dan satu unit handphone merk oppo A9.

Kerugian total korban sekitar 13 juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kepada masyarakat, Kasat Reskrim berpesan agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang tidak dikenal, karena modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta agar selalu waspada.

“Kita harus tetap hati hati dan waspada, dewasa ini banyak modus pelaku tindak kejahatan,” tandasnya. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini