Catat Lur! Bantuan Subsidi Upah 2022 bagi Pekerja/Buruh Disalurkan

Ilustrasi Buruh. Foto : kemenaker.go.id

Jakarta (Sigijateng.id) – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) untuk pekerja/buruh tahun 2022, dalam rangka memberikan perlindungan sekaligus mengakselerasi pemulihan ekonomi.

“Tujuan BSU, selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga dan empat, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun perincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini, Kemenaker sedang mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggung jawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” terangnya.

Selain itu, lanjut Menaker, saat ini pihaknya tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

“Selain itu, mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku bank penyalur,” tandasnya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini