Jakarta (Sigijateng.id) – Pihak kepolisian telah merampungkan berkas perkara empat tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terkait hal itu, Polri juga akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (19/8/2022).
“Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap satu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat.
Ia mengatakan, nantinya berkas keempat tersangka itu akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum (JPU). Apabila nantinya berkas dinyatakan kurang lengkap maka Kejagung akan mengembalikan berkas ke Polri.
“Untuk nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” ucapnya.
Dalam peristiwa tersebut, timsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Red)
Baca Berita Lainnya
- Jajaran Polda Jateng Berhasil Tangkap 28 Penjudi Dalam Sehari
- Wow! Dinding di Jalan Barito Dekat BKT Jadi Sarana Media Lomba Mural, Seperti Apa ?
- Kapolda Jateng Perintahkan Jajarannya Tegas Terhadap Tindak Pidana Perjudian
- Hati-hati lur! Parkir Sembarangan di Kota Semarang Terpantau ETLE Mobile
- Kebijakan OKPT Sempat Dikeluhkan, Unnes AKhirnya Tunda Pelaksanaan