Begini Respons Menkumham Soal 421 Napi Korupsi Peroleh Remisi di HUT ke 77 RI

Peringati HUT ke-77 Republik Indonesia (RI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 'memerdekakan' 168.916 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia melalui remisi 17 Agustus.Foto : kemenkumham.go.id

Jakarta (Sigijateng.id) – Sebanyak 421 napi kasus korupsi memperoleh remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 RI, Rabu (17/8/2022) lalu. Dua diantara 421 napi tersebut bebas langsung.

Terkait pemberian remisi tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, pemberian remisi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi remisi kan sudah keluar UU Nomor 22 Tahun 2022. Itu UU kita harus menyesuaikan. Sebelumnya juga sudah ada judicial review ke MA tentang PP 99. Kita tetap melakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yasonna di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Yasonna menjelaskan, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur adanya prinsip non diskriminasi. Untuk itu, dia menegaskan semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) berhak memperoleh remisi.

“Tetapi yang memenuhi syarat tertentu dan itu ada di dalam perundang-undangan kita, itu yang kita ikuti yah,” tutur Yasonna.

Sebagai informasi, ada 421 napi korupsi yang memperoleh remisi Hari Kemerdekaan. Dari total tersebut, empat napi di antaranya langsung bebas dari tahanan.

“Ada 421 orang (terima remisi). Ada empat orang (langsung bebas),” ungkap Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Thurman Hutapea, Rabu (17/8/2022). (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini