Anggota Satpol PP Kota Semarang Diduga Gelapkan Dana BPJS, Digunakan untuk Judi Online

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, saat memberikan pernyataan, Jum'at (24/6/2022). (Foto. Pemkot Semarang)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Seorang anggota Satpol PP diduga menyalahgunakan storan iuran BPJS milik pegawai non-ASN sebesar 812 juta rupiah. Storan itu terdiri dari 618 juta BPJS Ketenagakerjaan dan 194 juta BPJS kesehatan.

Terduga yang berinisial HLK sendiri menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu (BPP) di satuan kerjanya dan berpangkat golongan II/C sebelum akhirnya dipecat karena kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto melakukan serangkaian pemeriksaan ke sejumlah stafnya. Akhirnya terungkap persoalan berakar dari perbuatan HLK.

“Sehari setelah surat BPJS itu, kalau tidak salah 16 September, kami tanyakan duitnya untuk apa. Ternyata untuk judi online,” ungkap dia, Jum’at (24/6/2021).

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap jika HLK memalsukan bukti setoran BPJS ke Bendahara Pengeluaran (BP) Satpol PP.

“Dia memberikan kuitansi fiktif ke BP . Yang dirugikan staf non-ASN kami ada 177 orang,” sebut Fajar.

Fajar juga minta memo internal dari Wali Kota Semarang untuk mengusut tuntas perkara HLK. Berlanjut ke pemeriksaan Inspektorat dan berujung pada sanksi pemecatan.

“Dari Inspektorat memberi waktu 15 hari untuk keberatan tapi ternyata tidak ada keberatan sehingga yang bersangkutan dikeluarkan oleh Pemkot Semarang, dipecat ASN sejak bulan Februari 2022,” sebut dia.

Tak berhenti di pemecatan, kasus HLK ternyata juga bergulir ke ranah hukum. Ia dilaporkan ke Polrestabes Semarang dan sudah menyandang status tersangka.

“Sudah dalam proses kepolisian, mungkin sebentar lagi P-21,” ujarnya.

Fajar menambahkan dari hasil pemeriksaan Inspektorat juga diketahui ada kesalahan yang dilakukan Kasi Mobilisasi, DM, selaku atasan langsung HLK. Tak hanya lalai dalam mengontrol kinerja anak buah, DM juga membuka rekening tampungan iuran BPJS.

“Dia kurang peduli, tidak memonitor anak buah. (Keterlibatan DM) nanti lihat proses sidang di PN, karena belum ada putusan sidang. Dari Inspektorat kami hanya disuruh menegur,” imbuh Fajar.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak BPJS mengirim tagihan kekurangan pembayaran dan denda keterlambatan iuran kepesertaan kepada pimpinan Satpol PP pada September 2021. Total tunggakan mencapai Rp812.316.277, kurun waktu 2020 hingga 2021. Setelah diselidiki, HLK yang bertugas menyetorkan iuran akhirnya terbukti menyelewengkan dana tersebut.

Tagihan dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri terinci dalam surat B/5174/092021 tanggal 15 September 2021. Dalam surat tersebut dilaporkan ada tunggakan Rp656.195.610. Sedangkan BPJS Kesehatan, melalui surat 1229/VI-01/1121 tanggal 15 November 2021, menyebut ada kekurangan Rp154.019.412.

Dari surat BPJS tersebutlah Kepala Satpol PP Kota Semarang melakukan pemeriksaan kesejumlah stafnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini