Tegas ! BPOM Minta Semua Pihak Tak Promosikan Ivermectin. Begini Penjelasannya

BPOM

Jakarta (Sigi Jateng) – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM meminta semua pihak, termasuk industri farmasi yang memproduksi Ivermectin, untuk tak mempromosikan obat tersebut sebagai obat terapi Covid-19.

Pasalnya, hingga saat ini BPOM belum mengeluarkan persetujuan izin edar Ivermectin untuk penanganan pasien Covid-19.

“Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP (Expanded Access Program) bukan merupakan persetujuan izin edar, maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat,” tulis BPOM dalam laman pom.go.id, Rabu (21/7/2021).

Ivermectin, kata BPOM, masuk ke dalam salah satu obat yang diduga memiliki potensi dalam penanganan Covid-19. Meski begitu, hal tersebut masih memerlukan pembuktian melalui uji klinik.

Saat ini, Ivermectin sedang dalam proses uji klinik yang dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan Covid-19.

Apabila dibutuhkan penggunaan Ivermectin yang lebih luas oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, BPOM mengatakan Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin dengan skema EAP.

“Dengan pertimbangan bahwa Obat EAP merupakan obat yang masih digunakan dalam kerangka penelitian dan berpotensi untuk disalahgunakan, maka Badan POM perlu melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi Obat EAP hanya dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disetujui,” tulis BPOM.

BPOM sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.288 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Prinsip Penggunaan Obat Melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program) Pada Kondisi Darurat.

Skema Perluasan Penggunaan Khusus merupakan skema yang memungkinkan perluasan penggunaan suatu obat yang masih berada dalam tahap uji klinik untuk dapat digunakan di luar uji klinik yang berjalan, jika diperlukan dalam kondisi darurat.

BPOM menyatakan terus berupaya melakukan percepatan dan perluasan akses penggunaan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu untuk menghindarkan masyarakat dari penggunaan obat yang berisiko terhadap kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Lembaga tersebut akan terus mengawal pengembangan obat dan akan memberikan Persetujuan Penggunaan Darurat apabila khasiat dan keamanan Obat telah dibuktikan melalui uji klinik yang baik.

Sebelumnya Ivermectin beberapa kali jadi topik pembicaraan hangat di masyarakat. Salah satunya adalah soal izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Kepala BPOM Penny Lukito membantah bahwa lembaganya menerbitkan izin tersebut.

Kabar tersebut sebelumnya muncul dalam pemberitaan yang mengutip Surat Edaran (SE) BPOM Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan EUA yang terbit pada 13 Juli 2021. “SE itu diartikan salah, bukan demikian,” kata Penny saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.

Sejumlah pemberitaan menyimpulkan Ivermectin dapat EUA karena masuk dalam delapan daftar obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yang ada di surat tersebut. Daftarnya yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal). (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini