Berikut ini 4 Pertimbangan Pelonggaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli

Juru Bicara Satgas COVID-19 yang baru, Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan terkait update pandemi tersebut di Indonesia . (KOMBEN BNPB)

Jakarta (Sigi Jateng) – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut bahwa rencana kebijakan pelonggaran pembatasan masyarakat (PPKM darurat) diputuskan berdasarkan empat komponen pertimbangan yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Wiku menyebut kebijakan relaksasi akan dimulai 26 Juli 2021 setelah mencermati perkembangan dari pengetatan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat periode 3-20 Juli 2021.

Adapun keempat pertimbangan yang dimaksud, pertama, perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya. “Dimana angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan,” ujar Wiku dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Kedua, kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta, yaitu dengan melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedicine.

“Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir,” ujar Wiku.

Pertimbangan keempat, lanjut Wiku, dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapat ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro.

Menurut Wiku, saat ini pemerintah berusaha sebaik mungkin melakukan pengawasan, persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi PPKM agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Selanjutnya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah hari ke-10 sampai dengan hari ke-14. Karenanya masyarakat diminta tetap waspada hingga kondisi terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik.

“Perlu diingat, melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali,” ujar Wiku Adisasmito ihwal pelonggaran usai PPKM darurat. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini