Sungguh Bejat!! Pria Di Kudus Nekat Cabuli Anaknya Sendiri Yang Masih SD

Ilustrasi

Kudus (Sigi Jateng) – Jajaran kepolisian Polres Kudus menangkap pria berinisial S (44) di Kudus, Jawa Tengah, karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Diduga pelaku menyetubuhi korban hingga berkali-kali.

“Iya benar (saat ditanya soal laporan dugaan pencabulan bapak kepada anaknya sendiri), tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui pesan singkat, Kamis (14/1/2021).

AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari istri tersangka kepada polisi. Polisi kemudian langsung menangkap pelaku di rumahnya sendiri pada Rabu (13/1) malam.

“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Kudus. Dilakukan interogasi awal bahwa tersangka mengakui telah menyetubuhi korban, kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan kasus dugaan pencabulan ini bermula setelah korban bercerita kepada ibunya pada Minggu (3/1). Korban mengaku sudah disetubuhi ayah kandungnya berkali kali.

“Tiba-tiba korban bercerita kepada pelapor bahwa korban sudah disetubuhi oleh ayahnya berulang kali dengan cara mengancam korban. Korban diancam tersangka jika mengatakan kepada ibunya, korban akan dibunuh ayahnya,” terangnya.

“Setelah pelapor mengetahui kejadian tersebut, pelapor dan korban menemui saksi untuk menceritakan kejadian tersebut. Pelapor tidak terima kejadian tersebut, selanjutnya melaporkan ke Polres Kudus,” sambung dia.

Terkait kasus tersebut, selain mengamankan pelaku pihaknya juga masih mendalami motif pelaku yang tega melakukan pencabulan kepada anak sendiri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” tandasnya. (dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini