Penyelundupan 179.200 Batang Rokok Ilegal Dalam Kontainer Berisi Truk Berhasil Digagalkan

Peredaran rokok ilegal dibongkar Bea Cukai Kudus. (Foto: Dok. Bea Cukai Kudus).

Kudus (Sigi Jateng) – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan sebanyak 179.200 batang rokok SKM (sigaret kretek mesin) ilegal. Pelaku menyelundupkan rokok ilegal tersebut dalam sebuah kontainer bermuatan truk.

“Dalam kasus ini sebuah truk kontainer kedapatan mengangkut rokok ilegal yang disamarkan menggunakan barang lain. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan rokok ilegal di antara barang-barang yang diangkut di dalam kontainer,” kata Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (17/2/2021).

“Rokok ilegal ini ditutup dengan sebuah medium truk di ujung pintu sehingga seolah-oleh kontainer tersebut hanya mengangkut medium truk saja,” sambung Gatot.

Gatot mengatakan meski ditutup dengan truk yang dimuat dalam kontainer, petugas Bea Cukai Kudus mengendus adanya rokok ilegal. Alhasil petugas Bea Cukai membongkar adanya ratusan ribu batang rokok ilegal.

“Akan tetapi, berdasarkan analisis informasi dan kejelian petugas di lapangan, melakukan penindakan terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal tersebut,” ungkapnya.

Dalam kejadian penindakan pada Rabu (10/2) lalu itu, lanjut Gatot, Bea Cukai mengamankan sebanyak 179.200 batang rokok SKM ilegal. Ratusan batang rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp 183,78 juta. “Untuk potensi kerugian negara sebesar Rp 120,12 juta,” terang dia.

Pengemudi truk kontainer bernisial MS lalu dimintai keterangan oleh Bea Cukai Kudus. Dalam penindakan itu pelaku disangkakan dengan UU No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini