Penyelundup 23 Buah Paruh Burung Rangkong dari Kalimantan Diamankan Petugas di Bandara Ahmad Yani

Barang bukti 23 buah paruh burung rangkong dari Kalimantan yang diamankan petugas Karantina pertanian Semarang di Bandara Ahmad Yani. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Pejabat Karantina Pertanian Semarang berhasil menggagalkan 23 buah paruh burung rangkong gading atau yang sering dikenal burung enggang gading dari Kalimantan Tengah di Bandara Ahmad Yani, Selasa (9/2/2021).

Titi Rahardianti Purnomo, Penanggung Jawab wilayah kerja bandara Ahmad Yani, membenarkan adanya 23 buah paruh burung dari Kalimantan yang masuk ke Semarang dengan menggunakan pesawat Nam air sebagai barang ‘tentengan’ yang dibawa pelaku.

Petugas Karantina Pertanian Semarang mengamankan pelaku. (Dok.)

“Paruh ini masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina dan langsung kami lakukan penahanan”, katanya saat dikonfirmasi pada Rabu (10/2/2021).

Menurut pengakuan pelaku, sambung Titi, paruh ini hendak dibawa ke Sulawesi untuk diolah menjadi aksesoris seperti gelang, anting-anting ataupun gantungan kunci.

Rimbawanto, petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah (BKSDA) telah mengidentifikasi paruh tersebut.

“Ini merupakan paruh dari burung enggang gading atau rangkong gading (Rhinoplax vigil),” ucapnya.

Rimba menjelaskan, rangkong gading adalah satu jenis rangkong istimewa yang ada di Indonesia dan termasuk burung langka. “Gading” pada paruh burung yang sangat bernilai tinggi membuatnya menjadi target para pemburu. Sementara paruhnya banyak diperdagangkan ke pasar gelap internasional.

Beberapa tahun terakhir, tercatat bahwa permintaan dan aktivitas perdagangan paruh rangkong gading meningkat signifikan. Hal ini membuat populasi rangkong gading terancam kepunahan. Spesies ini juga masuk ke dalam daftar Apendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam (CITES) dan dikategorikan sebagai spesies dengan status ‘Kritis’ oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), Pungkas Rimba.

Fitria Maria Ulfa Selaku Sub Koordinator Substansi Pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian Semarang mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke BKSDA.

“arang bukti berupa paruh burung rangkong gading dan pelaku, saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Parlin Robert Sitanggang selaku Kepala Karantina Pertanian Semarang menjelaskan selain melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan , juga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang dapat dikenakan hukuman pidana.

Parlin berharap agar pelaku sadar dan kejadian ini dapat dijadikan sebagai pelajaran sehingga kedepan tidak ada lagi perbuatan yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam.

“Dan mulai sekarang mari kita gerakkan upaya penyelamatan, karena sekecil apapun upaya kita sangat penting untuk kelestarian sumber daya alam negeri ini”, katanya.

“Sobatku, Jangan coba-coba menyelundupkan hewan atau tumbuhan liar, apalagi membunuh dan memperdagangkannya. Karena selain dapat beresiko terhadap kelestariannya, juga bisa dikenakan hukuman pidana berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” ucapnya.

“Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini, tentunya berkat adanya kerjasama dengan instansi terkait,” imbuhnya.

Parlin mengatakan kerjasama yang baik antara Karantina Pertanian Semarang dengan Karantina Pertanian Palangkaraya wilayah kerja Pangkalan Bun yang telah terjalin selama ini, turut andil dengan komunikasi yang intensif antar kedua UPT (Unit Pelaksana Teknis), mampu memberikan informasi adanya dugaan penyelundupan.

Selain itu, keberhasilan tindakan ini berkat sinergitas yang baik antara Karantina Pertanian Semarang dengan semua pihak di wilayah Bandara Ahmad Yani khususnya Avsec (Airport Security) yang mampu mendeteksi adanya komoditas pertanian berupa bahan organik yaitu paruh burung dengan menggunakan mesin x-ray.

Paruh ini dibawa dalam bungkusan plastik yang dilakban dan dimasukkan dalam tas punggung. Namun hal ini tetap bisa terdeteksi di dalam mesin x-ray. Dengan Adanya temuan ini tentunya langsung dikoordinasikan dengan pihak Karantina Pertanian Semarang wilayah Kerja Bandara Ahmad Yani. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini