Pascasarjana UIN Walisongo: Rahmawati Bedah Disparitas Perlindungan Hak-Hak Keperdataan Anak di Luar Nikah, Ini Penjelasannya

Ujian terbuka calon doktor UIN Walisongo Semarang yang ke-153 melalui zoom meeting. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Pascasarjana UIN Walisongo Semarang menggelar ujian terbuka calon doktor yang ke-153 melalui zoom meeting Rabu (13/1/2021). Adapun calon doktor yang diuji adalah Rohmawati dengan judul disertasi “Perlindungan Hak-Hak Keperdataan Anak Luar Nikah di Pengadilan Agama (Studi Disparitas Putusan tentang Asal-Usul Anak)”

Mahasiswa Doktoral yang mengambil konsentrasi studi Akhwal Asy-Syakhshiyah (Hukum Keluarga Islam), Rahmawati mengkaji perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan anak di luar nikah di pengadilan agama. 

Rahmawati berpendapat, problem pluralisme hukum dan ketidakjelasan substansi hukum mengenai hubungan perdata anak luar nikah dalam norma hukum Indonesia menimbulkan terjadinya disparitas perlindungan anak luar nikah dalam putusan pengadilan agama, bahkan disparitas tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan perlindungan anak luar nikah. 

“Disparitas putusan pengadilan dapat mengurangi kepastian hukum dan keadilan bagi anak luar nikah,” ujarnya di hadapan para penguji. 

Para penguji itu sendiri terdiri dari Prof. Dr. Abdul Ghofur sebagai ketua penguji, Dr. Rokhmadi sebagai sekretaris penguji, Prof. Dr. Ahmad Rofiq sebagai promotor, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati sebagai Co promotor, Prof. Dr. Tutik Hamidah sebagai penguji eksternal, Prof. Dr. Abdul Hadi dan Dr. Nur Khoirin sebagai penguji. 

Rahmawati menuliskan dalam abstraksinya bahwa penelitian ini dilakukan untuk menjawab beberapa pertanyaan, di antaranya; bagaimana hakim pengadilan agama memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak luar nikah dalam perkara penetapan asal-usul anak? Mengapa terjadi disparitas putusan pengadilan agama mengenai perlindungan hak-hak keperdataan anak luar nikah dalam perkara asal- usul anak? Apakah putusan yang beragam mengenai asal-usul anak luar nikah yang dikeluarkan oleh hakim pengadilan agama sudah merefleksikan kepentingan terbaik bagi anak?

“Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer berupa tujuh putusan pengadilan agama tentang asal-usul anak. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta bahan non-hukum,” jelas Rahmawati. 

“Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik dokumenter. Analisis data dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data penelitian, mengadakan sistematisasi data, membandingkan satu sama lain, dan menganalisis untuk mendapatkan konklusi dengan menggunakan logika deduktif dan induktif,” lanjutnya.

Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa produk hukum yang dihasilkan hakim pengadilan agama dalam perkara penetapan asal-usul anak adalah beragam: pertama, anak luar nikah tidak memiliki hubungan perdata dengan kedua orang tuanya: kedua, anak luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya; ketiga, anak ditetapkan sebagai anak biologis dari ayah ibunya dan anak memiliki hubungan perdata terbatas dengan ayahnya. 

Disparitas putusan pengadilan agama pada penetapan perkara asal-usul anak luar nikah dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu pluralisme hukum tentang kedudukan dan hak-hak anak luar nikah, prinsip kebebasan dan kemerdekaan hakim dalam melakukan penemuan hukum dan menjatuhkan putusan, dan penalaran hukum hakim yang beragam. 

Penerapan kepentingan terbaik bagi anak dalam beragam perlindungan hak-hak keperdataan anak luar nikah di pengadilan agama dapat diklasifikasi menjadi tiga.

Pertama, putusan yang tidak memberikan hubungan perdata anak luar nikah dengan orang tuanya sama sekali tidak mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak karena putusan tersebut sama sekali tidak memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi anak luar nikah.

Berita Terbaru:

Kedua, putusan yang memberikan hubungan perdata anak luar nikah hanya dengan ibunya belum merefleksikan kepentingan terbaik bagi anak karena putusan tersebut kurang memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi anak luar nikah.

Ketiga, putusan yang menetapkan anak luar nikah sebagai anak biologis dan memberikan hubungan perdata terbatas dengan ayahnya sudah mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak karena putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi anak luar nikah. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini