Nani Apriliani Terdakwa Kasus Takjil Sianida di Bantul Terancam Hukuman Mati

Sidang perdana kasus Nani takjil sianida di PN Bantul, Kamis (16/9/2021). Foto: detikcom

Bantul (Sigi Jateng) – Masih ingat dengan kasus takjil sianida yang merenggut nyawa seorang bocah di Bantul hingga akhirnya meninggal dunia beberapa waktu lalu ? Kini, terdakwa Nani Apriliani Nurjaman (25), didakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Seperti diketahui, sidang pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada hari ini.

“Terdakwa didakwa kesatu primair pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak atau ketiga Pasal 359 KUHP,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Sulistyadi.

“Pasal yang terberat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” ucap Sulistyadi seperti dikutip detikcom, Kamis (16/9/2021).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman (25) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bantul hari ini.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan dua hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulistyadi, Meladissa Arwasari, Nurhadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri.

Selanjutnya tiga penasihat hukum terdakwa yakni R Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria. Adapun sidang tersebut berlangsung di ruang sidang I Cakra, Pengadilan Negeri Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Majelis hakim memutuskan terdakwa hanya dihadirkan secara online, sedangkan para saksi akan dihadirkan secara langsung (offline).

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Nani mengatakan merasa keberatan dengan dakwaan dari tim JPU. Salah satu tim kuasa hukum Nani Wanda Satria Atmaja menyebut segera mengajukan keberatan tersebut.

“Kami dari kuasa hukum Nani Apriliani Nurjaman melihat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum yang merupakan dakwaan kombinasi dan tentunya memiliki konsekuensi hukum tersendiri dalam persoalan ini dan dengan terkait pasal 143 huruf a dan huruf b maka kami, demi kepentingan pembelaan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengajukan keberatan,” ucapnya.

Sementara itu, Hakim Ketua Aminuddin menyatakan sidang ditunda tanggal 27 September. “Jadi kita tunda hari Senin tanggal 27 September dengan agenda pembacaan nota keberatan dari tim penasehat hukum,” katanya.

Ditemui usai persidangan, penasihat hukum Nani, Wanda Satria Atmaja, menjelaskan pihaknya keberatan dengan pengenaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kliennya. Pasalnya, apa yang telah direncanakan Nani tidak sesuai dengan kenyataannya.

“Karena saudara Tomi (target awal Nani) tidak meninggal dunia. Tapi lebih jelasnya nanti dalam persidangan,” katanya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini