Meski PPKM Diperpanjang, Pelanggar Prokes Di Blora Capai 1.476 Orang

Petugas gabungan saat lakukan razia protokol kesehatan, Sabtu (30/1/2021) (foto:agung/sigijateng)

BLORA (SigiJateng) –  Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Blora diperpanjang hingga 8 Februari 2021, namun hingga kini kesadaran masyarakat dalam menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Blora masih saja rendah. Hal ini dibuktikan dengan Masih banyak terjadi pelanggaran terutama di ruang publik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Blora, Drs. Djoko Sulistiyono mengatakan sejak diberlakukannya PPKM mulai tanggal 11 Januari – 27 Januari 2021 masih terdapat pelanggar protokol kesehatan mencapai 1.476 orang  dan denda berupa uang sebanyak Rp. 4,6 juta. 

“Berdasarkan rekap sementara jumlah pelanggar selama PPKM sejak 11 Januari – 27 Januari 2021 ada 1.476 orang dan denda berupa uang Rp. 4,6 jt, dan ini belum termasuk jumlah pelanggar sampai hari ini” Ujar Djoko Sulistiyono, Sabtu (30/1/2021).

Hingga kini tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI terus melakukan razia protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona. Djoko selaku kepala Satpol PP Blora selalu mengajak masyarakat untuk menerapkan 4 M.

“Kami selalu menghimbau kepada masyarakat Blora,  apabila keluar rumah tolong terapkan 4M, mencuci tangan,  jaga jarak,  cuci tangan dan jangan bergerombol,” tegasnya.

Berita Terbaru:

Mengingat masih tingginya kasus Covid-29 dan masih kurang sadarnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, Bupati Blora Jawa Tengah Djoko Nugroho  kembali mengeluarkan surat edaran diperpanjangnya  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang.(Agung) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini