Mengaku Nabi ke 26, MUI Yakin Jozeph Paul Zhang Akan Ditangkap

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

JAKARTA (Sigi Jateng) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengecam tindakan yang dilakukan Youtube Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 sekaligus diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

“Hal ini tentu harus mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian, dan Kapolri sudah turun tangan dan akan mengambil langkah-langkah serta akan menindak si pelaku dengan tegas,” kata Anwar, Minggu (18/4/2021).

Anwar pun meminta umat Islam supaya tenang dan memercayakan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian. “Karena kapolri dalam komunikasi beliau dengan saya kemarin sabtu beliau jelas-jelas tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah-langkah,” katanya.

“Untuk itu kita tunggu saja, dan saya yakin dalam waktu yang tidak terlalu lama yang bersangkutan sudah bisa ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian, karena Kapolri dalam masalah ini tidak akan membiarkan ada orang dan pihak-pihak tertentu yang menghina dan merendahkan nabi dan agama orang lain,” pungkasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal adanya video Youtuber bernama Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menghina Nabi Muhammad.

Video tersebut viral dan banyak yang mengecam dan menyebut bahwa itu bentuk penistaan agama terhadap agama Islam.

“Sudah dilidik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/4/2021).

Adapun secara terpisah, Husin Shahab juga sudah melaporkan pemilik akun Youtube Joseph Paul Zhang ke Bareskrim Polri. Husin lalu membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, Husin melapor ke Bareskrim Tanggal 17 April 2021.

Husin melaporkan bahwa Joseph diduga melakukan ujaran kebencian (hate speech), serta penistaan agama di dalam konten videonya. “Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Joseph pun diduga melanggar Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(tribunnewscom/aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini