Kemenkumham Bentuk Tim Pemeriksa Internal, Upaya Investigasi Kebakaran Lapas Tangerang

Kemenkumham membentuk tim pemeriksa internal untuk menginvestigasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Foto : Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Paska peristiwa kebakaran, Kemenkumham membentuk tim pemeriksa internal untuk menginvestigasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Upaya itu itu dilakukan sambil mendukung penyidikan yang dilakukan polisi.

“Kemenkumham telah membentuk tim pemeriksaan internal dari inspektorat jenderal,” ujar Kepala Bagian Humas Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman di Jakarta, Minggu (12/9/2021).

Tubagus menyebut Kemenkumham juga menghargai penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Tubagus menekankan saat ini pihaknya masih fokus melakukan pemulihan pasca kebakaran yang menewaskan 44 narapidana itu.

“Biarlah masing-masing tim itu bekerja. Sementara kami fokus utamanya adalah pemulihan kondisi pasca bencana yaitu pemulihan, pendampingan, dan support kepada korban serta keluarganya dan pemulihan kondisi lapas agar semakin kondusif,” ucapnya.

Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 sekitar pukul 01.50 WIB dini hari. Sebanyak 44 napi menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Amuk si jago merah muncul diduga karena korsleting listrik.

Api membakar lapas selama kurang lebih dua jam sejak pukul 01.45 WIB dan berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Perlu diketahui, Lapas Kelas I Tangerang berisikan 2.072 orang. Lokasi yang terbakar berada di Blok C yang dihuni oleh 122 orang.

Polisi pun telah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang , Banten karena ditemukan indikasi tindak pidana. Adapun sejumlah bukti disita oleh polisi seperti handphone dan kunci gembok.

“Telah dilakukan penyitaan secara hukum karena sudah dinaikkan ke penyidikan, maka telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 14 buah HP, rekaman CCTV, gembok, dan anak kunci serta barang bukti lain terkait tindak pidana,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi juga telah dilayangkan pihak kepolisan yang rencananya bakal diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan pada 13 September 2021 guna pendalaman lebih lanjut.

“Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 orang warga binaan, 3 orang anggota Damkar, 3 orang saksi dari PLN, dan Kalapas Kelas 1 Tangerang,” katanya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini