Jaringan Pembuat Uang Palsu Berhasil Dibongkar, Polisi Tangkap 9 Tersangka

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond menunjukkan barang bukti dalam gelar kasus uang palsu, Jumat (24/9/2021). Foto : Istimewa

Boyolali (Sigi Jateng) – Polres Boyolali mengungkap kasus jaringan pembuat dan pengedar uang palsu. Polisi menahan sembilan orang yang diduga terlibat berikut barang bukti uang palsu (upal) dengan total sekitar Rp496 .030.000.

“Sembilan orang itu berperan sebagai pembuat, menyediakan bahan baku, dan pengedar. Semuanya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata  Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, Jumat (24/9/2021).

Sembilan orang yang dimaksud yakni Darsono (39) warga Dukuh Wates Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali; Mohammad Fausi (41), warga Jalan Soekarno-Hatta, Ciseureuh, Pegol, Kota Bandung, Jabar; Christy Andrini alias Putri (37), warga Sidomulyo IV No.17 Kecamatan/Kecamatan Cepu, Blora. 

Berikutnya Aris Budiyono (46) warga Kampung Nitiprayan, Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Jogjalkarta; Elis Dwi Hartutik alias Lisa (53), warga Kampung Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya; Harun Sastrawijaya (54) warga Kampung Darmorejo, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Kemudian Agus Bambang Wijanarko (46), warga Prayungan, Lengkong Nganjuk Jatim; Agus Suriyanto (49), warga Kampung Gubeng Kertajaya 6B, Kecamatan Gubeng, Surabaya, dan Dafiki Dzulfikar (34), warga Dusun Karang Asri, Desa Karangebang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.

Kasus itu terungkap berawal informasi adanya pembuat dan peredaran upal di wilayah Mojosongo, Boyolali. Setelah diselidiki dan dipastikan kebenarannya, polisi menggrebek sebuah rumah di Dukuh Wates Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi dalam penggerebekan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu, yakni Darsono, Muhammad Fausi, dan Christy Andrini alias Putri serta sejumlah barang bukti.

Dari pengembangan, empat orang pelaku lainnya giliran ditangkap. Mereka berperan sebagai penyedia bahan baku kertas yang digunakan untuk membuat uang palsu, yakni Aris Budiyono, Elis Dwi Hartutik alias Lisa, Harun Sastrawijaya, dan Agus Bambang Wijanarko.

Polisi juga menangkap dua orang pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar uang palsu, yakni Agus Suriyanto dan Dafiki Dzulfikar. Keduanya kini juga ditahan di Mapolres Boyolali. “Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Boyolali,” katanya.

Kapolres mengatakan, barang bukti upal yang disita sebanyak 8.516 lembar. Terdiri pecahan Rp100.000 sebanyak 1.605 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 6.577 lembar, dan pecahan Rp20.000 sebanyak 334 lembar. Total upal yang disita nilainya Rp496.030.000.

Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain empat papan alat sablon, dua kaca warna hitam dengan ukuran 50×50 sentimeter, satu money detector warna hitam, satu unit CPU, satu unit printer merk HP, satu unit monitor.

Selain itu, satu bendel hologram uang Rp100.000, lima bendel kertas alumunium foil, satu unit laptop, satu unit mesin pres laminator, dua buah pengering rambut, dan beberapa barang bukti lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Lalu dalam hal mengedarkan atau mendistribusikan uang palsu, dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Selanjutnya dalam hal penyediaan bahan baku pembuat uang palsu dikenakan Pasal 37 ayat (2) UU RI Nomor  7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.  (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini