![mantan_direktur_perusda_batang_tersangka](https://sigijateng.id/wp-content/uploads/2021/08/mantan_direktur_perusda_batang_tersangka.jpg)
Batang (Sigi Jateng) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menahan mantan direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha kabupaten setempat. Tersangka berinisial ES diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan hingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
ES tampak tertunduk lesu saat dibawa petugas Kejari Batang. Penyidik melakukan penahanan setelah mendapatkan unsur-unsur pidana yang dilakukan ES.
Yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang dari tahun 2018 hingga 2019.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan selaku direktur perusda, yakni dengan cara menyalahgunakan keuangan perusahaan hingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp700 juta.
Sementara, Perusda Aneka Usaha bergerak di bidang perkebunan, jasa dan perdagangan. “Meskipun tersangka sudah mengembalikan sebagian uangnya kepada jaksa penyidik, namun proses hukum tetap berjalan,” kata Kasi Intel Kejari Batang Ridwan, Jumat (13/8/2021).
ES dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dye)
Baca Berita Lainnya
- Setelah PAN, Yoyok Sukawi Terima Surat Rekomendasi Pilwalkot dari PKB
- Mahasiswa KKL Magister Hukum USM Diterima Atase Pendidikan Kedubes Malaysia
- Yoyok Sukawi Dapat Rekomendasi dari PAN untuk Pilwalkot Semarang
- KIT Batang Resmi Beroperasi, Sudah Ada 18 Perusahaan dengan Nilai Investasi 14 Triliun
- Cerita Bahlil Mengenang Awal Mula Akan Bangun Kawasan Industri Raksasa di Batang, Tanpa Master Plan Cuma Modal Berani Saja!