SEMARANG (Sigijateng.id) – Pentingnya kemerataan ditiap daerah terkait kebijakan dan program-program terkait riset dan inovasi perlu direalisasikan.
Untuk itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021), mengatakan, pemerintah daerah perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Mengenai perubahan perangkat daerah yakni pembentukan BRIDA sesuai dengan dibentuknya BRIN di pusat. Dengan adanya perangkat daerah itu, diharapkan tujuan nasional bisa diterapkan di daerah dan mendukung pembangunan di Jateng,” ucapnya.
Dengan terbentuknya BRIDA di wilayah Jateng, maka kebijakan dan program-program yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bisa terlaksana di daerah.
“Pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah selain melaksanakan amanat regulasi, juga dalam rangka memperkuat dan mengoptimalkan fungsi penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah,” katanya.
Pembentukan BRIDA di Jawa Tengah, diharapkan akan mempercepat pencapaian target pembangunan menuju Jawa Tengah sebagai provinsi yang mandiri dan berdaya saing tinggi.
Ia menjelaskan, tentang rancangan peraturan yang melandasi hal tersebut. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 18 2016 tentang Perangkat Daerah.
Selain itu, ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2019 sebagai perkembangan kebijakan kelembagaan perangkat daerah di tingkat pusat tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
“Sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Perpres No 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta untuk meningkatkan efisiensi efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan pemerintah daerah,’ terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), Bambang Eko Purnomo, yang turut hadir pada rapat itu mengatakan, peranan peraturan daerah sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah, propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) memuat rancangan peraturan daerah, salah satunya Raperda perubahan Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah.
“Dalam hal ini, sesuai dengan adanya pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), maka perlu dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam OPD sendiri,” katanya.
Data Bapemperda menyebutkan, ada 24 prioritas Propemperda 2021. Beberapa diantaranya perubahan bentuk hukum Bank Jateng, pengelolaan limbah domestik, pengarusutamaan gender, dan RPJMD 2018-2022. (aris)
Berita Terbaru:
- Prof Kesi: USM Jalin Kerja Sama dengan Dongseo University Korea Selatan
- Terharu dengan Keberhasilan Sayla Siswi MAN 1 Kota Semarang Raih Beasiswa Kuliah di Hongkong, Musta’in Beri Hadiah Umroh untuk Ibunya
- Tim PkM Prodi Akuntansi USM Beri Pelatihan Laporan Keuangan ke Peternak Kambing
- Peduli Perdamaian di Kalangan Pemuda Solo Raya, LKLK Gelar Festival Dolanan Tradisional
- Siapkan Atlet Dunia, Pengprov TI Jateng Gelar Liga Cadet Piala Rektor USM 2024