92 Kampus di Jateng Tidak Sehat, LLDIKTI VI Akan Cabut Izin Operasional

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah, Prof. Dr. Muhammad Zainuri. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Puluhsn ksmpud sksn dicsbut izin operasionalnya karena tidak sehat. Persisnya 92 kampus. Perguruan Tinggi di Jawa Tengah sampai dengan Februari 2021 berjumlah 246 Perguruan Tinggi, dengan rincian: Universitas 56 PT; Institut 6 PT; Sekolah Tinggi 87 PT, Akademi 63 PT, Politeknik 27 PT dan Akademi Komunitas 6 PT. Berdasarkan status akreditasi perguruan tinggi yang ada di wilayah Jawa Tengah, maka yang terakreditasi adalah A : 5 PT, Akreditasi B : 80 PT; Akreditasi C : 46 PT, Baik Sekali 2, Baik 21 dan belum terakreditasi 92 PT (https://dashboard-lldikti6.kemdikbud.go.id/index.php).

Berdasarkan data tersebut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah menyampaikan bahwa 37,9 persen Perguruan Tinggi di Jawa Tengah dalam kondisi tidak sehat, sehingga dalam waktu dekat LLDIKTI Wilayah VI akan mengusulkan pencabutan izin operasionalnya.

Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Muhammad Zainuri mengatakan setidaknya direncanakan ada sejumlah 20 perguruan tinggi yang akan dicabut izinnya menyusul 5 perguruan tinggi lainnya yang telah pada tahun 2020.

Zainuri mengatakan faktor – faktor yang mendasari perguruan tinggi untuk bisa berjalan sehat yaitu Kelembagaan, Sarana Prasarana dan Sumber daya manusia, di samping aspek lain yang harus diikuti dalam ketentuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dan sembilan instrumen penting dalam akreditasi perguruan tinggu antara lain: 1) Visi, Misi, Tujuan dan Strategi; 2) Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama; 3) Mahasiswa; 4) Sumber Daya Manusia; 5) Keuangan, Sarana dan Prasarana; 6) Pendidikan; 7) Penelitian; 8) Pengabdian kepada Masyarakat; 9) Luaran dan Capaian Tridharma, yang secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian dan/atau pelampauan Standar.

“Berdasarkan kondisi tersebut LLDIKTI Wilayah VI saat ini telah membentuk tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi, untuk melakukan evaluasi kinerja akademik khususnya bagi 92 Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi,” ujar Prof. Zainuri pada Selasa (2/3/2021).

Zainuri mengatakan tim akan melakukan evaluasi dan pendampingan sehingga bisa sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, apabila tidak sesuai, maka perguruan tinggi yang bermasalah direkomendasikan untuk dilakukan penggabungan (merger) atau diusulkan untuk Pencabutan Izin Operasionalnya.

“Hal ini dilaksanakan supaya Mahasiswa yang terdaftar dapat segera diselamatkan, mengingat berbagai lapangan pekerjaan saat ini mempersyaratkan status akreditasi PT dari pelamar pekerjaan,” tukas Zainuri.

Kebijakan tersebut sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang mengamanatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

Dirjen Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Nizam menyampaikan bahwa perguruan tinggi di Indonesia yang lebih dari 4.600, dengan 8 juta Mahasiswa terlalu banyak mengingat negara besar seperti Amerika dan China kampusnya sedikit tapi dapat menampung mahasiswa lebih banyak.

“Hal ini diharapkan dapat dilaksanakan di Indonesia, secara regulasi, diupayakan Jumlah kampus lebih sedikit, namun berkualitas, sehingga dapat menampung dan melakukan proses pembelajaran kepada mahasiswa lebih baik, daripada jumlah kampus yang banyak, namun dalam kondisi tidak sehat, dan berdampak pada mahasiswa, baik secara kualitas, keberlangsungan studinya, serta pasca kelulusannya,” papar Nizam.

Dalam upaya untuk melakukan penyelamatan, peningkatan serta optimalisasi Proses Pembelajaran Perguruan Tinggi, LLDIKTI Wilayah VI pada tahun 2021 melaksanakan pendampingan secara langsung, dengan terjun ke 29 Kabupaten dan 6 Kota di Jawa Tengah.

Salah satu pendampingan yang dilakukan adalah percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional untuk dosen yang berstatus tenaga pengajar atau belum memiliki Jabatan fungsional dosen, maupun dosen yang naik jenjang Jabatan Fungsional baik ke Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.

Prof Zainuri mengatakan fokus pendampingan pada dosen yang berstatus tenaga pengajar atau belum memiliki Jabatan fungsional dosen yang saat ini sejumlah 5.265 dosen dari 13.495 dosen atau 39% dari seluruh dosen tetap di LLDIKTI Wilayah VI.

Sampai saat ini, jumlah dosen berdasarkan Jabatan Fungsional di PTS, Jawa Tengah, terdiri dari : 97 Guru Besar (Profesor), 973 Lektor Kepala, 2.955 Lektor, dan 4.207 Asisten Ahli. Berdasarkan data tersebut disimpulkan bahwa kualitas Dosen PTS jenjang jabatan akademik masih rendah.

“Untuk memberikan apresiasi terhadap kesejahteraan Dosen, Pemerintah memberikan perhatian dengan pemberian insentif Sertifikasi Dosen (Serdos),” terang Zainuri.

Sampai dengan Januari 2021, Zainuri mengatakan, sebanyak 5.728 Dosen sudah diberikan Tunjangan Serdos dengan nilai lebih dari Rp 85 Miliar, dan yang memiliki jabatan profesor diberikan pula tunjangan kehormatan untuk 86 Profesor dengan nilai lebih dari 3 Milyar. Pemberian tunjangan akan terus ditingkatkan pada tahun 2021 bagi dosen yang sudah memiliki jabatan fungsional dan lulus seleksi.

Selain memberikan tunjangan sertifikasi dosen, Pemerintah melalui Kemenristek/BRIN membantu dosen untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat dimana pada tahun 2020 telah disalurkan 765 proposal hibah penelitian, dengan nilai Rp. 44.862.071.931. Untuk hibah pengabdian telah di saluran 81 proposal pengabdian masyarakat dengan nilai Rp. 7.082.800.000. Nilai tersebut mengalami penurunan dari 2019 karena adanya pemotongan anggaran terkait pandemi covid-19.

“Pendanaan Penelitian dan Pengabdian akan diupayakan untuk meningkat, mengingat budaya penelitian untuk PTS di Jawa tengah masih belum dilaksanakan oleh semua PTS. Hal ini ditunjukkan dengan 61 PT yang belum masuk klaster penelitian baik mandiri, utama, madya dan binaan sebagai persyaratan untuk memperoleh hibah penelitian,” terang Zainuri.

Berdasarkan kondisi tersebut, LLDIKTI Wilayah VI pada tahun 2021, mengadakan program pendampingan untuk Perguruan Tinggi, agar bisa menyusun rencana dan strategi (Renstra), dan Rencana Induk Penelitian, serta Proposal Penelitian yang luarannya dalam bentuk publikasi di jurnal, dan memfasilitasi supaya perguruan tinggi dapat terakreditasi maupun bereputasi internasional jurnalnya.

Jumlah mahasiswa di Jawa Tengah sekitar 350 ribuan, setiap tahun rata-rata 10% mahasiswa terhenti kuliahnya, karena berbagai alasan seperti kendala biaya dan pindah Perguruan Tinggi lain di luar Jawa Tengah. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka LLDIKTI Wilayah VI setiap tahun memberikan beasiswa kepada mahasiswa melalui program Bidikmisi/KIP Kuliah.

Tahun 2020 telah diberikan kepada 6.826 mahasiswa dari 141 PTS, bantuan pembiayaan kuliah dan biaya hidup sebanyak Rp. 6,6 juta per semester, sehingga secara keseluruhan, dalam setahun, anggaran untuk KIP mencapai lebih dari Rp. 90 Milyar. Selain itu tersedia pula beasiswa program UKT (Uang Kuliah Tunggal) untuk tahun 2020, yang disalurkan kepada 26.851 mahasiswa sehingga mahasiswa dapat melanjutkan studi di Perguruan Tinggi, dimana biaya Pendidikannya ditanggung PT sebesar 2.4 juta rupiah/semester, sehingga total uang untuk UKT pertahun lebih dari Rp121 Miliar.

“Penyehatan Perguruan Tinggi
Berkaitan dengan banyaknya perguruan tinggi yang kurang sehat di Jawa Tengah, maka LLDIKTI Wilayah VI, memberikan himbauan, dan pendampingan kepada untuk melakukan update data kondisi terbaru melalui sistem yang sudah dikembangkan baik oleh pusat (PDDIKTI) maupun LLDIKTI Wilayah VI, yang akan muncul secara real time di dashboard LLDIKTI Wilayah VI,” jelas Zainuri.

Pihak LLDIKTI Wilayah VI menjamin proses penyehatan perguruan tinggi di Jawa Tengah tidak akan merugikan mahasiswa dan dosen, karena proses pengusulan untuk Pencabutan Izin Operasionalnya dilakukan setelah mahasiswa dan dosen akan diselamatkan dengan ditawarkan pindah ke PT lain yang lebih sehat, dan bagi PT yang kurang sehat diberikan tawaran untuk bisa merger dengan PT yang lain.

LLDIKTI Wilayah VI juga memperketat izin pendirian Perguruan Tinggi dan pembukaan prodi baru sehingga tidak akan menambah Perguruan Tinggi yang tidak sehat dan merugikan mahasiswa. Perguruan Tinggi juga dihimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming dari beberapa pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat proses pendirian kampus maupun pembukaan prodi baru dengan imbalan tertentu.

“Karena semua proses tidak dipungut bayaran sama sekali,” tegas Zainuri.

Penghargaan LLDIKTI Wilayah VI
Tahun 2020 merupakan tahun yang cukup membanggakan bagi segenap civitas LLDIKTI Wilayah VI. Di penghujung tahun 2020, LLDIKTI Wilayah VI memperoleh penghargaan dalam ajang Anugerah Humas Dikti 2020 dalam kategori laman (terbaik 1), media sosial (terbaik 3), serta insan humas terpopuler kategori LLDIKTI.

Berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja, tingkat penerapan akuntabilitas kinerja LLDIKTI Wilayah VI masuk dalam Kategori A (80,07), dengan interpretasi : Memuaskan, Memimpin perubahan, berkinerja tinggi, dan sangat akuntabel.
Hasil tersebut memicu LLDIKTI Wilayah VI melakukan terobosan dengan meluncurkan SiCantik (Sistem Perencanaan Keuangan Elektronik).

SiCantik merupakan sebuah sistem keuangan elektronik yang di dalamnya terdapat fitur utama Perencanaan, Pelaksanaan, Perjalanan Dinas, dan Pertanggungjawaban Keuangan.
SiCantik dikembangkan agar semua proses perencanaan dan penganggaran menjadi terintegrasi dan dapat dijalankan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi civitas LLDIKTI Wilayah VI menjalankan tugas dan fungsinya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini