Perangi Narkoba, BNNP Dorong DPRD Jateng Bentuk Perda tentang Narkotika

Ketua DPRD Jateng Rukma Setiabudi dan Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman, bersama dengan Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Muhammad Nur. ( foto SIGIJATENG.ID )

SIGIJATENG.ID , Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng meminta rukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah dalam pembuatan perda pemberantasan narkotika.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Muhammad Nur mengatakan, keberadaan perda narkotika itu sebagai bentuk dukungan legislatif sebagai wakil rakyat untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah Jateng. 

“Kami meminta dukungan DPRD Jateng untuk pemberantasan narkotika dengan membuat perda,”ujarnya, Rabu (16/1/2019).
Ia menambahkan, bahwa sejumlah daerah seperti Bali, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta telah membuat perda tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika. Sehingga perda tersebut sudah saatnya pula dibuat di Jawa Tengah.

“Keberadaan perda tersebut juga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Nur, untuk mencegah peradaran narkotika, langkah yang dilakukan  BNNP Jateng yakni dengan melakukan rehabilitas, penyuluhan, dan penindakan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman mendukung pembuatan perda tentang narkotika yang diminta BNNP Jateng. Ia menegaskan, pembuatan perda itu akan menjadi prioritas dewan.

“Ancaman narkotika di Jateng masih tinggi sehingga perlu disikapi serius dengan membuat perda. Penyusunan perda narkotika ini akan diagendakan masuk dalam APBD Perubahan Jateng pada Juni 2019 mendatang,” tukas politisi dari PKB ini. (Dian/Aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini