Paham Aturan, Tidak Ditemukan Dana Desa Bermasalah di Jateng

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Jateng, Romli Mubarok (mushonifin/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Semarang – DPRD Jateng menilai pengunaan dana desa di wilayah Jateng tidak bermasalah, karena masyarakat sudah memahami baik prosedur maupun ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Romli Mubarok mengatakan penggunaan dana desa di provinsi ini sudah tidak ada masalah, karena masyarakat sudah paham.

Masyarakat, lanjutnya, sudah paham ada dana desa dari APBN untuk membiayai pembangunan di desa dan ketentuan yang diberlakukan.

“Di Jateng tidak ada masalah penggunaan dana desa karena dilakukan musyawarah, sehingga tidak ada penyimpangan yang sampai proses hukum,” ujarnya, Selasa (19/11).

Menurutnya, penggunaan dana desa itu, di antaranya untuk betonisasi jalan desa, jalan menuju ke lahan persawahan, sehingga memudahkan masyarakat melakukan aktivitas.

Dengan kondisi infrastruktur jalan yang baik itu, geliat ekonomi masyarakat desa meningkatkan karena distribusi barang dan hasil pertanian antardesa menjadi lancar.

“Dari hasil kunjungan lapangan ke sejumlah desa di Kecamatan Ngaringan, Geyer Kabupaten Grobogan perekonomian masyarakat mulai bangkit,” tutur Romli.

Sejumlah desa, tutur Romli, juga telah mencanangkan sebagai desa mandiri karena adanya dukungan infrasruktur jalan yang baik.

Selain dana desa, guna mendukung pembangunan desa, Pemprov Jateng juga memberikan bantuan dana keuangan desa.

“Manfaat dana desa sangat besar untuk meningkatkan kesejahetraan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jateng terdapat sebanyak 7.809 desa yang tersebar di 29 kabupaten di provinsi ini.

Sedangkan untuk enam daerah meliputi Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Solo, dan Kota Pekalongan tidak menerima dana desa. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini