Moh Zen; System Zonasi, Calon Siswa Sudah Tinggal di Sekolah Terdekat Minimal 1 Tahun

H Moh Zen, Anggota Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi PKB.

SIGIJATENG.ID,Semarang – Anggota Komisi E DPRD Jateng H Moh Zen Adv mengatakan, rencana Pemprov Jateng menghapus surat kartu tanda miskin (SKTM) dan kembali ke system zonasi sebagai syarat utama pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) alias pendaftaran murid tahun 2019 untuk SDN, SMPN, SMAN/SMKN adalah upaya yang tepat dan harus direalisasikan. System zonasi ini bisa mencegah terjadinya kekisruhan, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dan pemerataan prestasi.

“DPRD Jateng meminta rencana ini tidak ditunda apalagi dibatalkan. Kejadian PPDB 2018 dimana lebih mengutamakan SKTM membuat kekisruhan banyak orang. Orang-orang yang nilai akademiknya tersisih tidak dapat tempat,” kata H Moh Zen, anggota Komisi E DPRD Jateng, Kamis (28/3/2019).

Hal ini disampaikan dalam acara Dialog Interaktif Pimpinan Dewan, Anggota Dewan, Komisi DPRD Jateng Jawa Tengah melalui Media Massa yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD Jateng di lantai IV Gedung Berlian Jalan Pahlawan. Selain Zen, hadir sebagai pembicara yakni Wakil Ketua Komisi  B Yudi Sancoyo  dan anggota Komisi A Samsul Bahri. Sebagai modertorny adalah Dr Suparman.

Moh Zen mengatakan, DPRD memang memberikan masukan ke Dinas Pendidikan Pemprov Jateng untuk melakukan perubahan dalam  pelaksanaan PPDB 2019, menyusul adanya banyak masalah pada PPDB 2018.  DPRD Jateng telah melakukan kajian dan juga mencari masukan kepada banyak pihak setelah muncul kekisruhan saat PPDB 2018 lalu. Saat itu banyak orang tua dan anak yang stress karena ditolak di sekolah karena tidak memiliki SKTM.

“Padahal keabsahan SKTM juga ternyata banyak yang diragukan.  Saat dicek di rumah calon murid yang memiliki SKT, ternyata si anak berasal dari keluarga orang yang mampu,” kata politisi dari PKB ini.

Zen menambahkan, soal zonasi ini, juga tidak semata-mata calon siswa yang berada di lingkungan sekolah harus diterima.  Nanti juga diberlakukan syarat-syarat tertentu, diantaranya calon siswa yang bisa diterima adalah setidaknya sudah tinggal di lingkungan sekolah itu selama 1 tahun terakhir dengan dibuktikan dengan kartu keluarga. Jika belum ada setahun maka tidak bisa diterima, kecuali ada sebab khusus, seperti orang tuanya sebagai aparatur negara yang baru pindah kerja di tempat itu.

“Daya tampung setiap sekolah pada PPDB 2019 nanti juga sudah diinfokan sejak awal. PPDB tahun 2018 daya tampung calon siswa ini tidak diumumkan sehingga tidak memberikan kepastian kepaca orang tua calon murid,” terangnya.

Disisi lain, tambah Zen, DPRD Jateng terus mendorong Pemprov Jateng menjalankan program wajib belajar bagi anak Jawa Tengah yang berusia 7 sampai 18 tahun. Pemrov Jateng harus menfasilitasi mereka yang selama ini belum bisa sekolah. “Data yang ada, saat ini masih ada 22 % anak usai 7 tahun sampai 18 di Jawa Tengah yang tidak sekolah dengan berbagai alasan masing-masing.  Ini harus terus diminimalisir,” katanya. (aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini