Badan Pemenangan Prabowo Subiyanto Keberatan Keputusan Bawaslu Jateng

Gubernur Jateng Ganjar Pranwo bersama dengan kepala daerah se Jateng dari PDIP, saat deklarasi dukungan kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar di Hotel Alila, Surakarta, 26 Januari 2019.

SIGIJATENG.ID, Semarang – Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan keberatan dengan keputusan Bawaslu Jawa Tengah yang menyatakan bahwa deklarasi dukungan puluhan kepala daerah di Solo pada Januari 2019, hanya melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bukan UU Pemilu. Karena menurut kajian mereka, Gubernur Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jateng telah melakukan pelanggaran UU Pemilu.

“Kami sampaikan keberatan kepada Bawaslu, bahwa ternyata dari hasil pendalaman yang kami lakukan tidak hanya UU Pemerintahan Daerah saja yang dilanggar 35 kepala daerah, tapi juga melanggar UU Pemilu Pasal 547,” kata Listiani selaku anggota Tim Pemenangan Prabowo-Sandi di Semarang, Senin (25/2/2019).

Dia menjelaskan pasal tersebut berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dapat dipidana.

“Unsur pelanggaran sesuai Pasal 547 UU Pemilu itu sudah terpenuhi, tapi Bawaslu Jateng justru menyatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilu. Padahal tindakan ke-35 kepala daerah itu jelas menguntungkan salah satu paslon,” ujarnya.

Seharusnya, kata dia, Bawaslu Jateng berani menerapkan UU Pemilu pada penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait deklarasi dukungan 35 kepala daerah se-Jateng.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengaku pihaknya sudah melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kalau pelapor bilang ada dugaan pelanggaran lain ya sah-sah saja. Putusan kami sudah final dan hasil rapat pleno memutuskan itu memang pelanggaran pada perundang-undangan dan kami bekerja berdasarkan data serta fakta, tidak melihat ‘background’ dukungan,” katanya.

Dia juga mengatakan, Bawaslu Jateng merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi kepada 35 kepala daerah karena melakukan pelanggaran UU Pemerintahan Daerah saat deklarasi dukungan pasangan capres nomor urut 01. (aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini