Abu Bakar Baasyir Bebas, Masruhan; Keputusan Bijaksana dan Manusiawi

Ketua DPW PPP Jawa Tengah H Masruhan Samsurie

SIGIJATENG.ID, Semarang –    Keputusan Presiden RI Joko Widodo yang membebaskan Abu Bakar Baasyir menimbulkan pro dan kontra. Ada yang setuju dan tidak setuju. Namun yang pasti, keputusan ini disambut sukacita keluarga dan juga pendukungnya.

Ketua DPW PPP Jawa Tengah H Masruhan Samsurie menyatakan bahwa keputusan ini adalah kebijakan yang bijaksana. Pembebasan Ustad Abu Bakar Baasyir dengan alasan usia yang sudah udzur sangat bisa dimengerti.

“Saya memuji Presiden yang dengan kebijakannya menunjukkan rasa kemanusiaan pada seorang yang usainya sudah udzur,” katanya Sabtu (19/1/2019).

Masruhan mengatakan, Abu Bakar Baasyir yang sudah menjalani hukuman di dalam penjara hampir Sembilan tahun, dipandang perlu untuk kembali berada di tengah tengah sanak keluarganya untuk mendapatkan kehangatan dan kasih sayang.

“Usia dia sudah udzur, mungkin pertimbangannya, agar bisa tinggal di tengah-tengah keluarga besarnya,” kata Ketua Komisi A DPRD Jateng ini. 

Jika ditanyakan soal pengaruh Baasyir terhadap kelompok garis keras, kata Masruhan,  hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Tentu pemerintah sudah memiliki perhitungan yang matang dan cermat sebelum mengambil keputusan.

“Saya yakin pemerintah sudah berhitung dengan mengedepankan cara berfikir positif pada ustad yang dulu dikenal berhaluan keras ini,” ucapnya.

Asal tahu, Presiden Joko Widodo telah membebaskan Abu Bakar Baasyir karena alasan kemanusiaan. Hal ini disampaikan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, Jumat, 18 Januari 2019.

 “Sebelumnya saya sudah berbicara dengan Abu Bakar, dan menyampaikannya kepada Presiden,” kata Yusril. “Respon presiden pun baik dan setuju jika Abu Bakar dibebaskan,” tambahnya.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Dia terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Karena kondisi kesehatan yang menurun, Abu Bakar Baasyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.

Direktur Community of Ideological Islamic Analyst, Harits Abu Ulya, mengatakan pembebasan Abu Bakar Baasyir menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, keputusan ini merupakan eksekusi panjang yang sebelumnya sempat mengendap.

“Ada pertanyaan bergelayut di benak publik, kenapa baru sekarang dibebaskan. Karena hampir setahun berjalan dari wacana muncul bulan Februari 2018 dan baru dieksekusi sekarang pertengahan Januari 2019,” kata Harits dalam siaran tertulisnya, Jumat, 18 Januari 2019. Namun Harits mengatakan, apapun alasan pemerintah, pembebasan Ba’asyir patut disyukuri. “Apakah pilihan momentum pembebasannya adalah sarat kepentingan politik pilpres 2019? Hak publik dan terserah publik untuk mengeja,” katanya. (Aris/Rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini