Silpa APBD Rp 103 Miliar, Bupati Kendal Dico : Menurun 31,8 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya

Bupati Dico M Ganinduto dalam laporan nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kendal pada rapat paripurna Rabu (15/5). Foto: Istimewa

Kendal (sigijateng.id) – Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menyebut, Silpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kendal tahun 2023 sebesar Rp 103 miliar. Hal itu disampaikan dalam laporan nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kendal pada rapat paripurna Rabu (15/5).

Menurutnya, angka tersebut diklaim mengalami penurunan sebesar 31,8 persen dibanding tahun sebelumnya. Silpa tersebut terdiri dari sisa kas dan bank di bendahara umum daerah sebesar Rp 93 miliar.

Kemudian sisa kas di bendahara penerimaan Rp 49 juta, kas di BLUD RSUD Soewondo Kendal sebesar Rp 3,1 miliar, kas BLUD Puskesmas Rp 4,7 miliar, kas bendahara BOS Rp 3,9 juta, dan kas lainnya sebesar Rp 1,9 miliar.

“Itu Silpa terikat. Kalau Silpa yang tidak terikat itu di angka Rp 10 miliar. Dan belum pernah Silpa di Kendal sekecil itu,” katanya.

Dico mengklaim, di era kepemimpinannya Silpa APBD Kendal terus mengalami penurunan.

Adapun yang disampaikan dalam laporan nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kendal tahun 2023 merupakan Silpa terikat. Artinya anggaran sisa tersebut tidak boleh diotak-atik.

“Memang ada yang harus disisihkan di sana (BLUD). Gak boleh diotak-atik. Kalau bicara penyelenggaraan pemerintahan di 2023 ini sangat-sangat efektif dan maksimal,” jelasnya.

Dico menambahkan, pada pertengahan 2023 dia memprediksi akan terjadi defisit anggaran.

Namun hal itu segera diantisipasi dengan efisiensi sesuai dengan prioritas.Sehingga anggaran yang ada di pemerintah hingga akhir tahun 2023 bisa terpelihara dan terserap maksimal.

“Itu membuat anggaran di 2024 ini jadi aman. Insyaallah pemerintahan berjalan efektif,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah ini akan segera dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kendal.

Adapun pembahasannya maksimal selama satu bulan sejak laporan tersebut diserahkan. “Laporan keuangan ini sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya akan dibahas untuk menyetujui RAPBD 2023 ini menjadi Perda,” jelasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini