Miris, Puluhan Istri di Batang Gugat Cerai Suami Gegara Judi Online

Puluhan Istri di Batang Gugat Cerai Suami Gegara Judi Online. Foto: pixabay.com

Batang (sigijateng.id) – Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Batang mengungkap sebanyak 20 perkara gugat cerai terjadi akibat jeratan judi online sepanjang tahun 2024 ini.

Angka ini memang terlihat kecil, hanya sekitar 1,4 persen dari total 1.335 kasus perceraian yang tercatat. Meski demikian, dampak dari fenomena ini begitu terasa dan menjadi sorotan utama dalam upaya menjaga keutuhan keluarga di Kabupaten Batang khususnya.

“Kasus-kasus perceraian ini seringkali berakar pada masalah perselisihan terkait kewajiban menafkahi keluarga,” ujar Ketua PN Agama Batang, Ikin S.Ag dalam keterangannya, Selasa (20/8)

“Kalau klasifikasinya sebenarnya lebih masuk ke poin perselisihan karena tidak menafkahi. Namun kalau untuk yang judi online hanya sekitar 20 orang atau sekitar 1,4 persen dari total jumlah perkara,” terang dia.

Dijelaskan, banyaknya kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online bukan sekadar angka. Setiap kasus membawa cerita pilu di baliknya. Para suami yang terjerat judi online kerap kali berbohong kepada istri soal penggunaan uang.

“Misalnya menggadaikan sertifikat rumah untuk pinjaman modal usaha, atau dipinjam saudara, ternyata uangnya digunakan untuk judi online,” jelas Ikin.

Tak bisa dipungkiri, ketergantungan pada judi online menyebabkan banyak suami tak mampu lagi memenuhi tanggung jawab finansialnya kepada keluarga. Ini menjadi pemicu utama trauma yang dialami oleh istri, yang pada akhirnya memilih untuk mengajukan gugatan cerai.

“Kehidupan rumah tangga yang sudah terombang-ambing oleh masalah ekonomi, semakin diperparah dengan adanya judi online yang menyedot habis keuangan keluarga,” terangnya.

Dalam banyak kasus, suami bahkan rela menggadaikan aset berharga seperti rumah atau tanah tanpa sepengetahuan istri, demi menutupi hutang judi online yang kian menggunung. Saat kebohongan ini terungkap, kepercayaan dalam pernikahan pun runtuh, menyisakan luka mendalam yang sulit untuk disembuhkan.

Dari total 1.335 perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Agama Batang sepanjang 2024, sebanyak 967 merupakan perkara cerai gugat, sementara 207 lainnya adalah perkara cerai talak.

Hal ini menunjukkan betapa rapuhnya fondasi pernikahan di tengah berbagai tantangan ekonomi dan sosial yang dihadapi masyarakat.

Selain itu, terdapat 15 perkara asal usul anak, 114 perkara dispensasi kawin, 1 perkara ekonomi syariah, serta beberapa perkara lainnya yang mencerminkan kompleksitas masalah keluarga yang dihadapi masyarakat Kabupaten Batang. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini