Komisi D DPRD Jateng inisiasi Perubahan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

Komisi D DPRD Provinsi Jateng dalam acara ‘Seminar: Menggagas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan’ di Hotel Megaland, Kota Surakarta

Surakarta (sigijateng.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah menilai Jawa Tengah sudah saatnya merevisi Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Seminar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Hotel Sunan, Kota Surakarta, Senin kemarin (20/5/2024).

Acara yang dihadiri sejumlah steakholder Perhubungan dan Masyarakat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Akademisi Universitas Sebelas Maret Surakarta Ir. Budi Yuliyanto, ST, M.Sc, P.hD, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Erry Derima Ryanto, ATD, MT, serta Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Dr. Alwin Basri, MM.

Dalam sambutannya mewaliki Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah H. Hadi Santoso, ST, M.Si mengungkapkan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan merupakan Raperda inisiatif Komisi D DPRD Jateng. Pihaknya berharap adanya sumbanng saran agar raperda tersebut nantinya benar – benar bermanfaat bagi Masyarakat.

“ Raperda ini merupakan Raperda usulan Komisi D DPRD Jateng periode ini, namun setelah adanya perubahan peraturan di Tingkat pusat, maka hari ini menjadi raperda inisiatif komisi D untuk kita lakukan perbaikan perda ini,” ujar Hadi.

Samentara itu saat berdiskusi, salah satu narasumber Akademisi Universitas Sebelas Maret Surakarta Ir. Budi Yuliyanto, ST, M.Sc, P.hD menjelaskan soal pentingnya raperda tersebut. Salah satunya adalah bagaimana Pemerintah dan lembaga terkait harus memberikan jaminan kepastian hukum dalam system transportasi.

“ Pada intinya perda ini berbeda dengan yang kemarin, dalam hal ini perlu adanya penimbangan yaitu perijinan berusaha. Catatan pentingnya Pemerintah atau Lembaga terkait harus menciptakan lingkungan yang menjamin kepastian hukum dalam system transportasi,” ujar Budi.

Selain itu, pemanfaatan teknologi terkait masalah perhubungan masih belum optimal. Padahal Pelayanan transportasi yang handal dari tahun ke tahun menjadi kebutuhan yang dirindukan Masyarakat.

“ Dari tahun ke tahun Masyarakat membutuhkan kehandalan pelayanan transportasi. Dimana waktu tempuh lebih rendah, keamanan, kenyamanan, biaya transportasi yang lebih rendah sehingga dibutuhkan efisiensi bahan bakar berbasis emisi rendah, “ imbuh Budi.
Sementara plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Erry Derima Ryanto, ATD, MT mengungkapkan selain penghapusan beberapa pasal, rencana perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan juga diusulkan ada perubahan serta penambahan pasal.

“ Rencana perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan ada 12 pasal dihapus, 85 pasal dirubah, 53 pasal penambahan, dan 105 pasal tetap,” ujar Erry.

ada beberapa hal substansi yang penting terkait perubahan perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Diantaranya adalah terkait kerjasama, pemenuhan HAM, Fasilitas UMKM, Balon Udara, serta Angkutan Algomerasi Trans Jateng.

“ Penambahan subtansi terkait kerjasama nanti optimalisasi pelayanan penyelenggaraan perhubungan, perlakukan Khusus terhadap penyandang disabilitas, anak – anak orang sakit hingga fasilitasi UMKM di setiap simpul transportasi sekitar 30 persen,” tambah Erry. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini