Janda di Grobogan Makin Bersemi, Tercatat di Tahun 2023 Sebanyak 3.277 Wanita Menerima Putusan

Panitera Pengadillan Agama Purwodadi Sri Anna Ridwanah. (Foto : Sugiono Sigi Jateng)

Grobogan (Sigi Jateng)  – Tergolong luar biasa catatan perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Purwodadi, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Sepanjang tahun 2023, tercatat 4.496 dari berbagai perkara yang masuk.

Perkara terbanyak yang masuk yaitu permohonan perceraian telah mencapai 3.431 pemohon dengan rincian 2,535 cerai gugat dan 904 pemohon cerai talak.

Bedanya cerai gugat dan cerai talak, jika cerai gugat itu artinya yang mengajukan cerai adalah istri, sedangka cerai talak itu yang mengajukan cerak adalah suami.

Kemudian dari jumlah pemohon tersebut yang diputus oleh PA Purwodadi yaitu cerai gugat sebanyak 2.417 dan cerai talak 860. Dari keseluruhan sepanjang tahun 2023 total sebanyak 3.277 Janda.

Panitera PA Purwodadi Sri Anna Ridwanah selain perkara Cerai, PA Purwodadi juga menerima permohonan Dispensasi Nikah (usia dini) sebanyak 801 perkara  namun yang berhasil diputuskan sebanyak 789 perkara. Untuk perkara ini merupakan urutan nomor dua terbanyak se Jawa Tengah.

“Pemohon perkara dispensasi Grobogan termasuk urutan kedua di Jawa Tengah,” jelasnya. 

Sria Anna juga menjelaskan, banyaknya permohonan perkara  Dispensasi ini menjadi perhatian khusus dan memprihatinkan. Dari jumlah catatan tersebut terhitung tahun ini mengalami peningkatan yang tinggi.

Dan juga termasuk menjadi tugas kita bersama untuk memberi pengertian terhadap para masyarakat luas agar memiliki kesadaran untuk tidak menikah dini bagi yang masih kurang usia. Untuk batas umur pernikahan sesuai Undang – Undang sekarang minimal 19 th.

Meski ada Dispensasi, hakim juga tidak mudah  untuk memutuskanya. Dalam putusan Hakim ada berbagai banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sepanjang tahun 2023 perkara Dispensasi sebanyak 789 itu dalam putusan hakim didominasi dengan pertimbangan alasan ekonomi dan Adat Budaya dari pemohon. 

“Hakim lebih mempertimbangkan karena ekonomi dan Adat Budaya,” terang Panitera, Jum’at (5/01/2924). (gik)

Berita terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini