Info Lowongan CPNS 2024 di Rembang, Pendaftaran Dimulai 20 Agustus, PPPK Bisa Ikut Seleksi Tanpa Mundur

Ilustrasi: Lowongan CPNS 2024 di Rembang, PPPK Bisa Ikut Seleksi Tanpa Mundur

REMBANG (sigijateng.id) – Berikut ini informasi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Rembang. Menariknya, bagi mereka yang saat ini sudah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga boleh mendaftarkan diri tanpa harus mundur.

Pada tahun 2024 ini, setidaknya ada 58 formasi tersedia di Pemkab Rembang, terdiir delapan formasi tenaga kesehatan dan 50 formasi tenaga teknis.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Miftachul Ichwan Anggoro Kasih menyampaikan, pengumuman seleksi berlangsung dari 19 Agustus hingga 2 September 2024, berdasarkan surat dari Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Sedangkan tahapan pendaftaran akan dimulai 20 Agustus hingga 6 September 2024, dan seleksi administrasi dijadwalkan pada 20 Agustus hingga 13 September 2024.

“Persiapan kita selaku BKD itu, persiapan awal nanti seleksi administrasinya dulu. Apakah persyaratan yang dikirim atau di upload di SSCASN itu sudah lengkap atau tidak, memenuhi syarat jabatan formasi atau tidak,” katanya dikutip dari jatengprov.go.id,

Disampaikan, pihaknya juga menyediakan layanan informasi offline di kantor BKD Rembang, untuk memudahkan calon peserta seleksi mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Masuknya di Subkor pengadaan, ada petugasnya. Nanti bisa juga dengan saya atau dengan temen-temen yang masuk kepanitiaan (seleksi CPNS),” jelasnya.

Ditambahkan, seleksi CPNS kali ini, terbuka untuk umum, juga dapat diikuti oleh pegawai non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.

Berdasarkan aturan Kemen PAN-RB, imbuhnya, pegawai non-ASN hanya bisa memilih satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama.

“Dia (pegawai non-ASN) harus memilih, katakanlah di 2024 ini ada lowongan CPNS dan PPPK maka dia hanya bisa memilih salah satu, CPNS atau PPPK,” terangnya.

Sedangkan bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS, Mifta chul menjelaskan, jika mereka harus memenuhi masa kerja minimal satu tahun dan mendapatkan surat persetujuan dari Bupati Rembang. Mereka tidak perlu mengundurkan diri dari status PPPK untuk mendaftar CPNS, namun jika tidak lolos seleksi CPNS, status sebagai PPPK akan tetap dipertahankan.

“Namun, PPPK yang belum memenuhi masa kerja minimal satu tahun dan tetap mendaftar CPNS, akan terblokir secara otomatis oleh BKN,” pungkasnya. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini