Gelar Razia di Tempat Kos-kosan, Polisi Dapati 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Kudus

Sebanyak empat pasangan bukan suami istri berhasil terjaring razia di tempat kos-kosan yang dilaksanakan Polres Kudus Sabtu (9/3/2024). Foto: dok. Polsek Kota, Kudus

Kudus (sigijateng.id) – Setidaknya empat pasangan bukan suami istri di Kudus berhasil terjaring razia polisi. Kegiatan razia di gelar di sejumlah kos-kosan di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Ke empat pasangan bukan suami istri tersebut lantas diberikan pembinaan.

Kapolsek Kota Kudus Iptu Subkhan mengatakan razia itu dilakukan setelah adanya laporan melalui layanan Lapor Pak Kapolsek, Sabtu (9/3) malam tentang adanya kos-kosan yang digunakan untuk berbuat mesum oleh pasangan muda-mudi.

Jajaran Polsek Kota langsung terjun ke lokasi di Desa Singocandi Kecamatan Kota.

“Lokasi rumah kos yang memiliki akses jalan sempit dan memaksa petugas harus berjalan kaki lumayan jauh tidak menyurutkan petugas Polsek Kudus Kota menuju lokasi,” terang Subkhan dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (10/3/2024).

“Iya dan benar saja sesampai di lokasi ditemukan empat pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sedang ngamar di kosnya,” imbuhnya.

Keempat pasangan itu antara umur 22 hingga 52 tahun. Mereka lalu dibawa ke Polsek Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pendataan identitas dan diberikan arahan atau pembinaan, mereka diminta melaksanakan bersuci diri mandi besar, berwudhu dan melaksanakan salat taubat sebelum diserahkan ke orang tuanya masing-masing,” jelasnya.

Subkhan mengatakan polisi juga memeriksa pemilik kos berinisial D warga Purworejo, Kecamatan Bae. Polisi masih mendalami lokasi kos-kosan digunakan untuk prostitusi.

“Rumah kos terdiri atas sepuluh kamar dan rata-rata pelaku masuk ke kos mulai pukul 22.00 – 23.00 WIB dan keluar pada pagi harinya pukul 07.00 – 08.00 WIB,” jelasnya.

“Terhadap peristiwa hukum tersebut di atas kami minta para pelaku untuk mengakui kesalahannya kepada orang tuanya dengan pengakuan salah atas perbuatan yang dilakukan dan pengakuan salah kepada Tuhan YME dengan Sholat Taubat,” terang dia.

“Kesalahan terbesar manusia adalah tidak mengakui kesalahannya, dengan melakukan pengakuan kesalahannya tersebut maka diharapkan secara psikologis akan lebih memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Subkhan melanjutkan.

Subkhan mengatakan perbuatan empat pasangan bukan suami istri tersebut melanggar Pasal 281 KHUPindana dan ketentraman umum serta meresahkan masyarakat.

“Kami menghimbau kepada para orang tua untuk lebih dapat meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya sehingga tidak terjerumus pada pergaulan bebas, mari kita jaga Kota Warisan Sunan Kudus ini terlebih beberapa hari kedepan sudah memasuki Bulan Ramadan, mari kita jaga agar kesuciannya tidak ternoda,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini