Forum Pemerhati Penyiaran Desak MK Jabatan KPI 5 tahun, Ini Alasannya

Budi SP Ketua Forum Pemerhati Penyiaran. ( foto dok pribadi)

SEMARANG (sigijateng.id) – Setelah bertahun tahun berkutat diskusi soal perpanjangan masa bhakti KPI yang hanya 3 tahun akhirnya berujung pada gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Gugatan masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh komisioner KPI Daerah Provinsi Jawa Barat, Syaefurrochman.

Surat dilayangkan ke MK melalui kuasanya para advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners dengan nomor perkara 26/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2024, dan telah mulai disidangkan MK.

Syaefurrochman dalam permohonan Pengujian Undang-Undang meminta agar masa jabatan KPI disamakan dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya seperti KPK, KPAI, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu RI, dan OJK jadi 5 tahun.

Budi SP Ketua Forum Pemerhati Penyiaran yang juga mantan ketua KPID Jawa Tengah angkat bicara menyoal pendeknya masa bhakti KPI ini.

“Dua periode menjabat ketua KPI Jateng saya merasakan dikriminasi masa kerja. Bayangkan tiga tahun masa bhakti tahun pertama adaptasi tahun kedua running tahun ketiga disibukkan seleksi. Padahal peran KPI itu tak kalah pentingnya dengan lembaga negara lainnya. Paling utamanya peran KPI adalah mengawal akhlak bangsa lewat penyiaran. Dampaknya tidak serta merta tapi lerasi media yang diusung KPI membawa akhlak anak bangsa ke depan lebih baik, “ tutur mantan ketua forum KPID Indonesia.

Bendahara PWI Jateng itu menambahkan perlunya perubahan masa jabatan KPI 5 tahun terkait dengan keharmonisan atau sinkronisasi performance kerja atau proses kinerja. Masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun membuat sinkronisasi menjadi tidak mudah dilakukan oleh anggota-anggota KPI. Masa jabatan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah yang hanya 3 tahun memboroskan keuangan negara. Masa jabatan 3 tahun tidak singkron dengan dengan lembaga -lembaga lain baik itu lembaga penyiaran, mengingat berlakunya izin penyiaran untuk radio 5 tahun dan izin penyiaran televisi untuk 10 tahun.

Sebelumnya, di tempat terpisah, Judhariksawan, Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin Makassar juga menyoroti masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun.

Judha mengungkapkan, “soal masa jabatan KPI 5 tahun sesungguhnya sudah sejak lama dipersoalkan, namun tidak sampai mengajukan ke MK karena selalu diberikan harapan melalui rencana revisi UU Penyiaran yang hingga saat ini revisi tersebut hanya terbatas pada saat UU Ciptaker menambah klausula digitalisasi penyiaran dan mengurangi kewenangan KPI,” ujarnya.

Dasar pemikiran perpanjangan masa jabatan KPI menurut Judha juga jelas. “Tidak hanya karena menimbulkan perbedaan perlakuan sebagai lembaga negara, masa jabatan yang singkat secara faktual berdampak pada efisiensi anggaran negara dan daerah untuk proses rekrutmen,” pungkas Judha. Saat ini MK sedang menggodok permohonan perpanjangan masa bhakti jabatan KPI . (asz)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini