DPRD Kendal Meradang Soal Tarif Pelayanan Baru di RSUD dr Soewondo, Berikut Ini Rinciannya

Tarif Pelayanan Baru di RSUD dr Soewondo. Foto: Dok.sigijateng

Kendal (sigijateng.id) – Pemberlakuan tarif pelayanan dengan nominal baru yang akan diterapkan RSUD dr Soewondo Kendal menjadikan pihak DPRD Kendal meradang. Pasalnya, penyesuaian tarif dinilai mengalami kenaikan diatas kewajaran.

“Meski tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, namun kenaikan tarifnya dinilai berlebihan,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kendal Mahfud Sodiq melalui sambungan telepon.

“Ya memang benar disesuaikan Perda. Namun perlu dicatat. Saat persetujuan Perda itu, mereka (eksekutif) tidak melampirkan rincian tarifnya,” sambung politisi fraksi PKB ini.

Mahfud membeberkan alasan pihak RSUD dr Soewondo Kendal tidak melampirkan rincian tarif tersebut. Itu karena berdalih akan menggunakan dasar dari Perbup Nomor 74 tahun 2017.

Sebelum disetujui, DPRD Kendal juga mendesak RSUD untuk mencantumkan rincian kenaikan tarif pelayanan.

“Sesuai arahan dari Gubernur Jateng, rincian tarif harus dicantumkan. Dan akhirnya mereka cantumkan. Tapi rincian itu tidak sedetail dengan kenaikan tarif yang akan diberlakukan ini,” paparnya.

Lanjut Mahfud, jika DPRD Kendal mengesahkan perda tersebut karena merupakan amanat dari Perpres nomor 20 tahun 2022. Saat itu Perda tersebut tidak disahkan maka berdampak pada pendapatan daerah di awal tahun 2024.

“Saat itu, pas akhir Desember 2023 Perda tidak disahkan, maka berdampak pada pendapatan di awal tahun 2024,” jelasnya.

Kendati begitu, Mahfud merasa kecewa dengan pihak RSUD Kendal yang sebelumnya tidak memberikan rincian secara detail tentang tarif mana saja yang bakal dinaikkan.

Dia juga akan memaksimalkan fungsi dan tupoksinya sebagai anggota dewan dalam melakukan pengawasan. Jika ke depan banyak keluhan masyarakat, pihaknya akan mengevaluasi kinerja RSUD dr Soewondo Kendal.

“Kita awasi mulai dari sisi pendapatan. Apakah nantinya bisa sesuai dengan yang ditargetkan daerah apa tidak. Tarifnya juga sudah dinaikkan. Pelayanannya juga harus ditingkatkan dong,” tegasnya.

Sebelumnya, informasi mengenai kenaikan tarif baru di RSUD Kendal ini rencananya akan diterapkan pada pertengahan bulan Maret 2024 dan tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan tarif baru terjadi pada pelayanan klinik spesialis yang semula Rp 40.000 naik menjadi Rp 80.000. Pelayanan lainnya, konsultasi antar klinik spesialis dari Rp40.000 naik menjadi Rp80.000.

Kemudian pelayanan klinik umum gigi umum dari Rp20.000 menjadi Rp50.000, pemeriksaan dokter IGD dari Rp50.000 naik menjadi Rp70.000, visite dokter spesialis dari Rp60.000 menjadi Rp90.000. Serta rawat sehari (one day care) dari Rp120.000 naik menjadi Rp200.000.

Tak hanya itu, kenaikan tarif juga berlaku untuk biaya ruang yang digunakan pasien. Untuk ruang kelas VIP dari Rp350.000 naik menjadi Rp815.000. Kelas I dari 205.000 naik menjadi Rp605.000.

Kelas II dari Rp120.000 naik menjadi Rp300.000 dan kelas III yang semula hanya Rp75.000 naik menjadi Rp180.00. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini