Door… dorrr! Bandit Pecah Kaca Lintas Daerah Ini Tewas Terkapar Usai Baku Tembak dengan Polisi

Ilustrasi. Foto : Istimewa

Bandung (sigijateng.id) – Seorang bandit dengan modus pecah kaca mobil lintas daerah di Jabar tewas, usai terlibat baku tembak dengan polisi. Pelaku disergap polisi seusai beraksi di Jalan Dahlia Raya, Perum Ciporang, Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Sabtu 17 Februari 2024.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Rudie Tri Handoyo mengatakan, saat disergap tersangka berinisial MJ melawan dengan senjata api rakitan jenis Revolver. Karena membahayakan petugas dan masyarakat, polisi melakukan tindakan tegas.

MJ sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Namun, sesampainya di rumah tersangka sudah dinyatakan meninggal dunia.

Selain MJ, polisi juga menembak kaki tersangka M yang mengancam menggunakan pisau saat hendak ditangkap. Saat ini, M masih dirawat di rumah sakit.

“Tersangka MJ tewas karena saat akan ditangkap melawan petugas dengan menodongkan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, Jumat (23/2/2024).

AKBP Rudie Tri Handoyo menyatakan, MJ dan M merupakan komplotan bandit pecah kaca mobil yang beraksi di beberapa daerah di Jabar. Selain Kuningan, MJ dan M telah beraksi di Kota Cirebon dan Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, M dan MJ menggasak barang berharga yang berada di dalam mobil setelah mereka memecahkan kaca kendaraan menggunakan serpihan busi.

“M dan MJ berhasil dibekuk Polisi setelah melakukan aksi serupa di kawasan Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

Modus pelaku MJ dan M, ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyasar mobil yang diparkir di depan rumah atau pinggir jalan. Saat situasi sepi, pelaku beraksi memecahkan kaca mobil. Kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Pelaku ini memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi dengan cara dilemparkan hingga pecah. Setelah itu, tersangka mengambil barang-barang berharga di dalam mobil,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Di Perum Ciporang, Kuningan, tutur Kabid Humas, MJ dan M menggasak tas berisi handphone, jaket, dan uang tunai yang disimpan korban dalam mobil Honda Mobilio.

“Akibat perbuatannya, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Uu Nomor 1 Tahun 1946 dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutur Kabid Humas. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini