Dewan Nilai Pelaksanaan Pemilu 2024 Banyak Kelemahan

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri, baru -baru ini.

SEMARANG (sigijateng.id) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyoroti pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai masih banyak kelemahan dan kendala sehingga perlu dievaluasi.

Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri, terbukti bahwa Pemilu bersama tidak efisien, tidak hemat biaya dan memiliki banyak kendala di lapangan. Karena harus menambah jumlah petugas, maupun TPS dan berimbas pada kesehatan penyelenggara Pemilu.

“Bahkan, proses merekap penghitungan suara di masing -masing TPS yang dimulai sejak dari pagi hari baru rampung sampai dinihari esok harinya.

Belum lagi Sirekap KPU yang mengalami beberapa kali error, lalu belum lagi jika tahapan penghitungan suara diulang, ini tentu yang menyebabkan penyelenggara Pemilu jadi kedodoran,”ujarnya, Minggu (3/3/2024).

Hal yang sama juga dirasakan oleh peserta Pemilu, yang selain mensosialisasikan dirinya sebagai kontestan, juga memikirkan calon presiden. Karena berbarengan dengan Pilpres dan Pileg.

Sehingga, lanjut Sodri, beban tanggungjawab menjadi bertambah, apalagi petugas sebagai saksi dan pengawas yang mulai bertugas sejak dari pukul 7.00 WIB pagi sampai subuh, sehingga berdampak pada psikis dan kesehatan. “Banyak diantara petugas yang jatuh sakit, dan ada yang meninggal dunia,”imbuhnya.

Pelaksanaan Pemilu serentak, kata Politisi PKB ini, banyak kelemahan dan segera dirubah. “Ini harus jadi bahan evaluasi bersama terkait pemilu bersama. Kan tidak mungkin pemilu bersama dipertahankan sampai sekarang dan, disimulasikan terus hingga terlaksana 3 kali, ternyata hasilnya banyak kendala terutama penyelenggara di lapangan,”pungkasnya.

Seperti diketahui, KPU Jawa Tengah, mengungkapkan ada sebanyak 33 petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Jateng yang meninggal dunia. Selain itu, juga ada 538 petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Jateng yang mengalami sakit.

Para petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Jateng yang meninggal dan sakit itu meliputi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Kecamatan (PPK), dan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini