Cara Hitung Kursi DPR Pemilu 2024 Gunakan Metode Sainte Lague, Simak Penjelasannya

Ilustrasi: Cara Hitung Kursi DPR Pemilu 2024 Gunakan Metode Sainte Lague. ( foto pixabay)

SIGIJATENG.ID- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia akan digelar pada tanggal Rabu 14 Februari 2024 besok. Pada pemilu ini, setiap pemilih akan mendapatkan lima kartu berbeda, dimana lima kartu tersebut adalah untuk memilih Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Jateng dan DPRD Kota/Kabupaten.

Diantara banyak hal yang perlu diketahui oleh pemilih di seputar pemilu adalah cara menghitung penghitungan kursi anggota legislatif.

Jika cara menghitang siapa yang menang untuk DPD adalah yang meraih suara terbanyak ada yang menang. Peringkatnya berdasarkan suara yang diraih. Jika kuota DPD RI Jateng 4 orang, maka yang lolos adalah peringkat 1-4. Jika kuotanya 5 orang, maka yang lolos adalah peringkat 1- 5.

Adapun Pilpres, yang menag adalah yang meraih suara terbanyak. Namun jika suara yang diraih oleh peraih terbanyak belum ada 50%+1, maka akan dilanjut dengan Pilpres putaran kedua.

Bagaimana dengan cara menentukan calon anggota DPR, DPRD yang lolos? Untuk pemilu 2024 ini masih akan menggunakan sistem yang dipakai dalam Pileg 2019 lalu, yakni menggunakan metode Sainte Lague, baik untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI.

Sebagai informasi, metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Lantas apa itu metode Sainte Lague? Mengenal Metode Sainte Lague untuk Hitung Kursi Pemilu Mengutip laman Bawaslu, Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2 Cara Perhitungan Metode Sainte Lague Gambaran penghitungan kursi legislatif dengan metode Sainte Lague.

Misal dalam satu daerah pemilihan (dapil) terdapat 5 kursi: 1. Partai Apel mendapat 36.000 suara; 2. Partai Blimbing mendapat 18.000 suara; 3. Partai Cokelat mendapat 12.000 suara; 4. Partai Durian mendapat 9.000 suara; 5. Partai Erbis mendapat 6.000 suara.

A, Cara Menghitung Kursi Pertama

Untuk menghitung kursi pertama, maka masing-masing partai tersebut harus dibagi dengan angka ganjil 1.

Berikut uraiannya:

  • Partai Apel 36.000/1 = 36.000
  • Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
  • Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
  • Partai Durian 9.000/1 = 9.000
  • Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Apel dengan jumlah 36.000 suara.

B, Cara Menghitung Kursi Kedua

Dikarenakan Partai Apel telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian kursi kedua Partai Apel dibagi dengan angka ganjil 3. Sementara itu, Partai Blimbing, Cokelat, Durian dan Erbis tetap dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.

  • Partai Apel 36.000/3 = 12.000
  • Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
  • Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
  • Partai Durian 9.000/1 = 9.000
  • Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai Belimbing dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.

C, Cara Menghitung Kursi Ketiga

Pada penentuan kursi ketiga, penghitungan kursi Partai Apel dan Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil 3. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

  • Partai Apel 36.000/3 = 12.000
  • Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
  • Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
  • Partai Durian 9.000/1 = 9.000 – Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Menurut penghitungan tersebut, Partai Cokelat memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000.

D. Cara Menghitung Kursi Keempat

Pada penghitungan kursi keempat, Partai Apel, Partai Blimbing dan Partai Cokelat masing-masing dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Durian dan Erbis tetap dibagi angka 1.

  • Partai Apel 36.000/3 = 12.000
  • Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
  • Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
  • Partai Durian 9.000/1 = 9.000
  • Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan penghitungan, maka Partai Apel memperoleh kursi keempat dengan jumlah suara terbanyak 12.000.

E. Cara Menghitung Kursi Kelima

Dikarenakan Partai Apel sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai Apel akan dibagi dengan angka 5. Partai Blimbing dan Partai Cokelat dibagi dengan angka 3, sedangkan Partai Durian dan Erbis dibagi angka 1.

  • Partai Apel 36.000/5 = 7.200
  • Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
  • Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
  • Partai Durian 9.000//1 = 9.000
  • Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Kursi kelima didapatkan oleh Partai Durian dengan perolehan suara terbanyak 9.000. Menurut perhitungan yang telah dilakukan, maka lima kursi sudah habis terbagi.

Dengan demikian, Partai Erbis tidak mendapatkan kursi. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini