Berkas Perkara Dirasa Lengkap, Firli Bahuri Dipanggil Kembali Penyidik Polri pada Senin Pekan Depan

Eks ketua KPK Firli Bahuri. Foto : Istimewa

Jakarta (sigijateng.id) – Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan pemanggilan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Senin (26/2/2024).

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.

Dalam upaya kelengkapan berkas perkara, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Mohammad Hatta; dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada 13 Februari. Mereka kembali menjelaskan soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah rampung melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak guna melengkapi berkas yang dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti. Selanjutnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan kembali pada tersangka Firli Bahuri.

“Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB (Firli Bahuri),” kata Ade Safri, Jumat (23/2/2024).

Surat pemanggilan Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan diserahkan pada Kamis 22 Februari 2024. Pemanggilan pada Firli Bahuri kali ini dilakukan untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnya mangkir.

“Untuk jadwal pemeriksaan/permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” tambahnya.

Pemeriksaan terhadap Firli dilakukan untuk melengkapi berkas perkara setelah sebelumnya menerima petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum JPU Kejati DKI Jakarta.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember. Namun, dari proses pemeriksaan, jaksa menilai masih ada kekurangan dan mengembalikannya pada 28 Desember.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik mulai melengkapinya. Setelah dirasa cukup, berkas perkara itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Januari.

Tapi, berkas perkara tersangka Firli Bahuri dikembalikan lagi pada Jumat, 2 Februari. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini