Polisi Ringkus Kawanan Pembobol Minimarket di Batang, 1 Orang Masih Buron

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun dalam konferensi pers ungkap kasus, Rabu (1/3). Foto : Istimewa

Batang (sigijateng.id) – Kawanan pencuri spesialis pembobol minimarket modern berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Batang. Mereka para pelaku yakni Rofiudin, Ade Setiawan dan Prasetyo Adi Nugroho. Dimana ketiganya merupakan warga asli Batang.

“Ada satu pelaku berinisial JK yang masih buron, merupakan residivis,” kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers, Rabu (1/3).

Dari hasil keterangan pelaku, diketahui kawanan pencuri pembobol minimarket modern ini tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Batang, tapi juga di Kabupaten Pekalongan. Ada kemungkinan juga pelaku beraksi di daerah lain.

Saufi menyampaikan modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini dengan cara membobol bagian plafon toko modern pada malam hari. Pelaku beraksi sekitar pukul 01.00 WIB hingga 02.00 WIB. Selain itu, pelaku juga memastikan lokasi sasaran minim penjagaan.

“Memang sasarannya ditujukan kepada yang minim penjagaannya. Tapi Alhamdulillah berkat adanya pemasangan CCTV, para petugas personil Sat Reskrim bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut walaupun mereka dalam aksinya menutupi wajah dengan sebo,” terang Saufi.

Guna pengembangan dan pengungkapan kasus ini, pihak Polres Batang juga melakukan koordinasi dengan Polres wilayah lain. Sedangkan untuk pelaku JK, pihaknya sedang memproses status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saufi mengungkapkan, untuk di Kabupaten Batang, pelaku beraksi di Alfamart di SPBU sidomulyo pada 11 Januari 2023, Indomaret di kecamatan Subah pada 4 Februari 2023,m dan Alfamart Tersono 11 Februari 2023.

Sasaran pencurian yang dilakukan para pelaku ini adalah barang yang mudah dijual seperti rokok, hingga lotion. Lalu, pelaku langsung menjualnya ke wilayah Kecamatan Bawang.

Atas kejadian pencurian itu, lanjut Saufi, minimarket Alfamart Tersono kerugian total Rp31.027.495, minimarket Indomart Subah kerugian total Rp52.132.417, minimarket Alfamart Limpung kerugian total Rp17.609.640. Total secara keseluruhan mencapai Rp100,7 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dikenakan pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku yang turut dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus di Polres Batang mengaku ikut beraksi membobol toko modern dua kali. Setelah membobol, komplotannya langsung menjual ke penadah. “Sekali jual bisa dapat Rp7 juta,” ujar Rofiudin. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini