Peragakan 23 Adegan, Pelaku Pembacokan Tawuran Antargangster di Pantura Kendal Terancam 10 Tahun Penjara

Petugas menggelar Rekonstruksi pembacokan yang terjadi saat tawuran di pantura Pucangrejo yang terjadi pada November 2022 silam. Foto : Istimewa

Kendal (sigjateng.id) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendal menggelar rekonstruksi terhadap pelaku kasus pembacokan saat tawuran yang terjadi di Pantura Pucangrejo pada November 2022 silam.

Dalam reka ulang tersebut, pelaku memperagakan 23 adegan. Pelaku juga mengaku sekali melakukan pembacokan. Selain itu, pelaku juga tidak mengetahui jika korban tewas, pasalnya usai membacok langsung melarikan diri dan meninggalkan korban yang terluka parah.

“Awalnya kelompok kami saling tantang di media sosial terus janjian dil lokasi yang berakhir dengan aksi tawuran. Saya bacok dua orang, tiap orangnya kena satu kali bacokan,” kata tersangka. AK warga Kaliwungu saat rekonstruksi, pada Jumat 6 Januari 2023.

AK mengakui telah membacok dua orang yang masing-masing dibacok sebanyak satu kali. Setelah membacok kedua korban, tersangka kabur bersama teman-teman dan aksi tawuran pun bubar.

Tersangka AK tidak mengetahui jika salah satu korban D, warga Sendangmulyo, Semarang yang dibacok tewas. “Sudah saya bacok kedua korban, ya saya kabur karena tawuran juga bubar. Saya tidak tahu kalau ada salah satunya yang meninggal,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono mengatakan rekonstruksi pembunuhan akibat aksi tawuran dua kelompok ini digelar tempat kejadian perkara yakni di jalan pantura Kendal Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh.

Petugas menggelar Rekonstruksi pembacokan yang terjadi saat tawuran di pantura Pucangrejo yang terjadi pada November 2022 silam. Foto : Istimewa

“Dalam reka adegan ulang yang dilakukan di jalan pantura Kendal Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh, tersangka AK telah menghilangkan nyawa korban dengan cara membacok menggunakan celurit,” kata AKP Agus.

Berdasarkan dari 23 adegan yang diperagakan oleh tersangka sudah sesuai dengan keterangan saat menjalani pemeriksaan. “Yang diperagakan tersangka ada 23 adegan mulai dari saling menantang di medsos, perkelahiannya, adegan pembacokan sampai dengan hingga mayat korban ditemukan warga. Rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan tersangka saat diperiksa,” terangnya.

Saat aksi tawuran antargengster, lanjut AKP Agus, tersangka AK membawa celurit yang kemudian membacok dua anggota kelompok dari lawan musuhnya. Satu korban yang dibacok AK bisa selamat, dan satu korban yakni D tewas di lokasi dengan luka bacokan di bagian punggung.

“Tersangka ini membacok dua korban dengan celurit besar. Satu korban bisa selamat, namun korban Deka meninggal dilokasi kejadian,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kalau ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini