Mengaku Menyesal, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Pati Terancam Hukuman 15 Tahun

Ilustrasi: Mengaku Menyesal, suami Tersangka Aniaya Istri Hingga Tewas di Pati Terancam Hukuman 15 Tahun.

SIGIJATENG.ID –  Penyesalan datanya belakangan. Itu pula yang diakui oleh seorang suami di Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial MT (28) yang diduga menganiaya istrinya hingga tewas, pada Minggu (14/5/2023).

Kini istri meninggal dunia, anaknya juga jadi piatu dan tersangka MT terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama  mengatakan tersangka MT terancam hukuma 15 tahun penjara.

“MT dijerat dengan pasal 44 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 45 juta,” ujar kapolres dalam konferensi pers  di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023).

Polisi menetapkan MT sebagai tersangka setelah mengakui melakukan penganiayaan istrinya, Melia Damayanti di Lapangan MTsN 2 Pati Dukuh Sumber Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.  Selain itu juga ada bukti yang memperkuat perbuatannya.

Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama  menambahkan, peristiwa berdarah itu dilakukan tersangka hari Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Mulanya, MT warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso Pati itu mulanya pada hari Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 21.00 sampai 01.00 WIB, meminun minuman beralkohol jenis arak beserta 2 rekannya. Mereka menghabiskan 2 botol besar. Setelah itu, tersangka mengaku mabuk, kemudian kembali ke rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB.

Sesampainya di rumah, tersangka melihat istrinya sedang tidur bersama anak-anaknya di kamar. Kemudian tersangka melihat popok anaknya yang sudah penuh. Tersangka membangunkan istrinya dan mengajak keluar dengan menggunakan kendaraan roda dua untuk membeli pempers pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. ketika melewati pasar, tersangka dan korban terjadi cekcok di atas motor.

Setelah itu tersangka membelokkan motornya ke lapangan. Terjadi cekcok antara korban dan tersangka.

Di Lapangan MTsN 2 Pati ini, tersangka memukul korban di beberapa bagian tubuhnya. Tersangka juga mencekik korban hingga korban tersungkur di tanah. Tak puas dengan hal ini, tersangka menendang dada korban dan perut korban beberapa kali hingga istrinya tak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka mengakhiri aksinya dan panik. Ia lalu membawa pulang korban ke rumah kakaknya.

Kemudian korban dilakukan upaya untuk disadarkan tetapi tidak berhasil. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit oleh tersangka dan keluarganya. Namun saat diperiksa korban sudah meninggal.

MT (28) mengaku sangat menyesal usai menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan kepada istri hingga tewas.

Ia tidak menyangka perbuatannya membuat istrinya, Melia Damayanti (24) meninggal dunia.

Penyesalan itu diungkapkan warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati. Diketahui sebelum ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka ia sempat mengikuti tahlilan dan menangisi kepergian sang istri.

’’Saya sangat menyesal,’’ kata dia singkat sambil berkaca-kaca, Selasa (16/5/2023).

Diketahui, MT menganiaya kepada istrinya hingga meninggal, Minggu (14/5/2023) dini hari lalu. Saat hendak membelikan popok untuk anaknya, ia menganiaya istrinya di Lapangan MTsN 2 Pati.

MT memukul korban di sebelah kiri kepala korban sebanyak dua kali, lalu memukul di bagian mulut, dan bagian pipi. Tak puas dengan hal itu, ia lalu mencekik korban sampai korban jatuh terlentang di atas tanah. Tak puas dengan hal itu, MT masih melakukan kekerasan dengan cara menendang bagian dada dan perut korban. Tindakan itu membuat korban tak sadarkan dan dirinya pun panik.

Korban kemudian diangkat oleh tersangka dan dibawa dengan motornya ke rumah kakaknya. Di sana, MT bersama keluarganya mencoba melakukan upaya untuk menyadarkan korban. Tetapi tidak berhasil.

Kemudian korban dibawa ke rumah sakit oleh tersangka dan keluarganya. Namun saat diperiksa korban sudah meninggal. Perbuatan tersangka ini lantaran dipengaruhi minuman keras (miras), percekcokan dan tuduhan sang istri bahwa ia selingkuh dengan seorang janda. Faktor-faktor itu menjadi modus MT untuk menganiaya korban hingga tewas. (rizal)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini