Lima Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Akhirnya Diputuskan PTDH

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy. Foto : Istimewa

Semarang (sigijateng.id) – Lima oknum polisi terlibat dalam kasus calo penerimaan Bintara di Jawa Tengah dipecat melalui mekanisme peninjauan kembali (PK) dari sidang komisi kode etik profesi (KKEP). Selain itu proses pidana juga sedang dilakukan.

Kelima oknum yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW kini sudah dilakukan penempatan khusus. Bahkan mereka sedang disidik untuk proses pidana.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyoroti kasus tersebut. Ia meminta para pelaku dihukum berat dari sanksi pemecatan hingga diproses pidana.

“Saya minta kemarin lima orang calo yang didapat di Jawa Tengah kemarin diproses hukumnya tidak hanya ringan berupa demosi. Kemarin sudah saya perintahkan kepada Kapolda Jateng dan Kabid Propam agar diberikan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan proses pidana,” kata Sigit, Sabtu (18/3).

“Pesan ini harus sampai ke luar agar tidak ada lagi yang main-main dengan masalah ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi sudah memimpin rapat dan memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lewat proses PK.

“Pagi ini telah disampaikan bahwa bapak Kapolda menyampaikan melalui proses PK peninjauan kembali terhadap yang bersangkutan hari ini jelas diputuskan dilaksanakan PTDH terhadap yang bersangkutan, terhadap lima orang,” kata Iqbal di Mapolda Jateng, Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan ada tiga aspek yang jadi dasar keputusan Kapolda Jateng untuk menjatuhkan PTDH. “Aspek sosiologis, yuridis, psikologis. Pak Kapolri juga sudah sampaikan PTDH dan pidana pada yang bersangkutan,” ujarnya.

Namun Iqbal belum menyebutkan pasal yang dijeratkan. “Kemudian yang bersangkutan saat ini dilakukan proses pidana. Sedang berlangsung. Para penyidik kami berupaya lengkapi alat bukti seperti dalam pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Selain lima oknum polisi yang terlibat percaloan penerimaan Bintara polisi di Jawa Tengah, ada dua ASN Polri yang disebut terlibat. Untuk lima polisi diputuskan dipecat lewat peninjauan kembali (PK) dari hasil sidang KKEP, sedangkan dua ASN itu juga bakal dipecat.

Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga akan dikenakan kepada dua ASN berinisial LE dan GT itu. Akan ada sidang yang juga dilalui keduanya. “Sama ya, tapi juga melalui proses, tetap akan dilakukan PTDH, tetapi melalui proses, nanti akan diproses melalui sidang juga,” tegas Iqbal.

Barang bukti dari kasus calo penerimaan Bintara polisi itu mencapai total Rp 9 miliar. Uang tersebut sudah dikembalikan kepada orang tua yang sempat menyerahkan uang ke para pelaku.

“Nominalnya ada sekitar Rp 9 miliar. Secara keseluruhan ya. Sudah dikembalikan ke para orang tua,” pungkas Iqbal. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini