Kecewanya Keluarga Brigadir J, Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA

Ilustrasi. Pixabay.com

Jakarta (sigijateng.id) – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menerima informasi secara lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah ke depannya. “Kita belum mendapatkan putusan secara lengkap dari MA, kita akan pelajari terlebih dahulu,” kata Ketut melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, MA memutuskan mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,” ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Sobandi mengatakan sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan bahwa, pihak keluarga Joshua baru mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dari sejumlah media.

“Pihak keluarga baru mengetahui putusan MA tersebut setelah beberapa awak media menelpon pihak keluarga,” ungkapnya, Rabu (9/8/2023).

Karena itu, katanya, mereka merasa kecewa terhadap putusan tersebut. “Yang jelas, pihak keluarga kecewa dan sedih dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah vonis hukuman mati menjadi seumur hidup,” tandasnya.

Menurutnya, dari awal sudah jelas kalau pembunuhan berencana itu terbukti, dan saat persidangan tidak ada hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo.

Di samping itu, imbuh Ramos, pihaknya tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan hakim agung sehingga bisa mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

“Seharusnya hukuman Ferdy Sambo tidak diturunkan, agar itu bisa menjadi preseden penegakan hukum di Indonesia dan preseden hukuman bagi para penegak hukum yang melakukan tindak pidana,” tegas Ramos. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini