DEMAK (sigijateng.id) – Gelaran pemilihan kapala desa (Pilkades) gelombang II di Kabupaten Demak rencananya akan digelar pada bulan Oktober 2023. Menghadapi pesta demokrasi di tingkat desa itu, Bupati Demak Eisti’anah telah merubah Perbup (Perauran Bupati) yang mengatur tentang aturan Pilkades. Atas perubahan perbuk ini, semua calon kepala desa yang ikut Pilkades harus mengikuti peraturan yang berlaku.
“Seluruh calon kepala desa yang ingin mengikuti konservasi politik di desa untuk pilkades ini kami harapkan memenuhi peraturan yang berlaku. Ikuti aturan – aturan dan tentunya kami meminta untuk menjaga ke kondusifitasan di wilayah masing-masing”, kata Eisti dikutip dari laman pemkab demak, Rabu (24/5/2023).
Eisti mengatakan hal ini seusai kegiatan musyawarah kabupaten XI PMI Kabupaten Demak di Demak, Selasa (23/5/2023). Dikatakan dia, pemilihan kepala desa gelombang dua rencananya akan berlangsung pada bulan Oktober 2023. Para calon pilkades hendaknya dapat mengkondisikan pendukungnya untuk saling menghormati dan menghargai. Jangan sampai ada perpecahan akibat berbeda pilihan.
“Saya harap calon pilkades dapat mengendalikan pendukungnya masing-masing, jangan sampai perbedaan pilihan ini menjadikan suatu perpecahan di suatu daerah. Kami harapkan dengan terpilihnya nanti, bisa terpilih pemimpin desa yang bisa memajukan desanya, serta bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut,” ucap Eisti.
Dalam kesempatan tersebut Eisti juga menjelaskan terkait perubahan perbup untuk gelombang kedua. Menurutnya, ada beberapa kejadian di gelombang satu, sehingga dirinya merubah perbup dengan dibuat secara rigid. Tentu saja tetap menyesuaikan dengan peraturan yang di atasnya
“Dan tentunya ini semoga bisa mengayomi atau memberikan keamanan untuk semuanya, perbaikan untuk semua,” kata dia.
Eisti berharap, semua yang ada di tingkat kabupaten, instansi terkait dari Polri, TNI, kemudian di tingkat Kecamatan desa bisa menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami ingin pilkades tahap dua ini bisa benar-benar kondusif, benar-benar sukses tanpa ekses,” pungkasnya. (asz)
Baca Berita Lainnya
- Sholawat Bersama dan Senam Gesit Warnai Harlah Ke-73 Fatayat NU Wonosobo
- Hukum Ziarah ke Tempat-tempat Bersejarah bagi Jemaah Haji, Simak Penjelasannya
- Dorong Sinergi Lintas Pesantren, Menag: Bisa Jadi Raksasa Ekonomi Baru
- 20 Jemaah Haji Indonesia Dirawat, Didominasi Sakit Jantung hingga Demensia
- Ngobrol dengan Jemaah Haji Lansia Berkebutuhan Khusus Asal Grobogan, Marsini: Saya Siap Ibadah
100 65