Ita Minta Masyarakat Tidak Bagi-bagi Takjil Buka Puasa di Pinggir Jalan Raya, Ini Alasannya

Wali Kota Semarang Hevearita G Rayahu. ( fto pemkot semarang)

SEMARANG (sigijateng.id) – Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada warga masyarakat agar tidak membagi takjil di pinggir jalan raya dan di tempat-tempat yang dilarang Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Jadi masyarakat jangan asal membagi takjil, cari tempat-tempat yang diperbolehkan.

Pada Ramadan tahun lalu juga sudah dihimbau jangan membagikan takjil di pinggir jalan karena melanggar Perda No 5 Tahun 2017.

“Jadi bukan dilarang, tapi boleh pembagian takjil di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan raya,” kata Ita kepada wartawan di Kantor Balaikota Semarang, Jumat 24 Maret 2023.

Ita menyatakan, Pemkot Semarang sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi takjil kepada masyarakat.

“Kami sudah sepakat dengan Pak Kapolrestabes Semarang untuk memberikan tempat atau ruang di beberapa titik,: kata dia.

Adapun beberapa titik yang diperbolehkan untuk membagi takjil, diantaranya jalan Pemuda ada di Balaikota, ada juga di Wonderia, Lapangan Citarum, di Dargo, kemudian di Taman Kasmaran, di taman-taman penting tidak di pinggir jalan.

Masyarakat yang hendak memberikan takjil buka puasa Ramadan menggunakan tempat tersebut atau bila di tempat atau halaman yang luas dan boleh digunakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan memberikan izin.

Mengenai pelarangan bagi – bagi takjil di pinggir jalan. Selain sudah adanya Perda yang mengatur, melainkan karena pertimbangan lalu lintas sehingga dikhawatirkan akan terjadi penumpukan sehingga dapat mengakibatkan kemacetan.

“Karena yang pertama, kita masih pandemi, kita menjaga ini karena kan masih transisi. Yang kedua ketertiban, kami ingin di Semarang jangan sampai ada kecelakaan, penumpukan, ataupun permasalahan-permasalahan lainnya,” ujarnya. Mbak Ita menambahkan Perda tidak melarang pembagian takjil kepada masyarakat yang sudah menjadi tradisi rutinan setiap bulan Ramadhan. Tetapi hanya untuk menertibkan dan mengatur agar pemberian takjil tidak di pinggir jalan-jalan raya. (asz)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini