Tidak Patut Dicontoh, Guru Bela Diri di Solo Cabuli Tiga Lelaki Muridnya hingga 2 Tahun

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi memberikan keterangan kasus guru bela diri di Solo cabuli murid lelaki selama dua tahun. (Humas Polda Jateng)

SIGIJATENG.ID – Polisi meringkus soerang soubum atau guru di salah satu sanggar bela diri di Kota Solo karena diduga telah mencabuli sejumlah murid lelaki di bawah umur. Guru beladiri yang diringkus polisi itu berinsial DS (44), warga Kratonan Serengan, Kota Solo.

Sunguh, perbuatan bejat ini tidak patut ditiru.  DS mencabuli sejumlah murid lelaki tersebut telah belangsung selama dua tahun. Aksi bejatnya dilakukan setelah melakukan bela diri.

Namun akhirnya, aksi guru beladiri ini berakhir setelah anggota Polresta Solo meringkusnya setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban pencabulan.

“Terduga pelaku cabul tersebut berinisial DS, sementara ada tiga korban,” kata Kapolresta Solo, Kombes.Pol. Iwan Saktiadi kepada wartawan di Solo kemarin.

Adapun kronologis pengungkapan kasus pencabulan tersebut, kata Kapolresta Solo, penangkapan DS dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban.

Polisi menindaklanjuti melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut berhasil diungkap pelaku cabul tersebut yang mana berinisial DS.

Dalam kejadian tersebut sementara ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan mintai keterangan, ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri dimana korban berlatih.

“Pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu dua tahun,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta Solo menghimbau jika memang masih ada dari korban lain bisa melaporkan ke Polresta Solo, akan dijamin keamanan.

“Kami juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saki dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan saksi ataupun korban,” tandasnya.

Tersangka DS dijerat dengan pasal pencabulan dalam UU Nor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana. Adupun ancaman pidana adalah 12 tahun sampai 15 tahun penjara.

Sementara, tersangka DS menyatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak-anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul terhadap mereka. (riya)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini