Fenomena Wartawan Gadungan, Ahli Dewan Pers : Tetap Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Koordinator tenaga ahli Dewan Pers yang juga anggota Pokja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etik, Rustam F Mandayun saat menjadi narsum pada pelatihan jurnalistik di Aula Perumda Air Minum Sendang Kamulyan, Kamis (12/10/2023). Foto: vian/sigijateng.id

Batang (sigijateng.id) – Koordinator tenaga ahli Dewan Pers yang juga anggota Pokja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etik, Rustam F Mandayun mengaku miris dengan fenomena atau maraknya wartawan gadungan yang secara tidak langsung merendahkan profesi jurnalis.

Ia mencontohkan kejadian yang baru-baru ini viral, dimana ada sekolompok orang yang mengaku wartawan dan protes hanya diberi uang Rp 10 Ribu dari salah satu Kades.

“Ini memalukan dan menyedihkan sekali, dan efek buruknya, adalah teman-teman wartawan yang berkompeten terimbas, namanya jadi jelek dan yang pasti ini tidak bisa dibiarkan,” ucapnya saat menjadi narasumber dalam pelatihan jurnalistik di Aula Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Sendang Kamulyan, Kamis (12/10/2023).

Kegiatan yang diikuti belasan wartawan dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Batang  – Pekalongan tersebut dibuka oleh Direktur Umum PUDAM Sendang Kamulyan Batang, Siswandi Hambali Mandayun.

Rustam F Mandayun mengatakan perlunya wartawan untuk tetap teguh dan patuh kepada kode etik jurnalistik. “Jadi bukan cuma UU Pers saja yang dijadikan pedoman, kode etik jurnalistik juga wajib dijadikan pedoman dan diimplementasikan dalam keseharian para jurnalis,” tegasnya.

Foto : vian / sigijateng.id

Wartawan senior yang juga mantan Redaktur Tempo itu, menyebut bagi pekerja jurnalistik, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi pekerja jurnalistik.

“Tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik maka pekerjaan jurnalistik dapat saja menyebarkan berita- berita bohong yang dapat menyesatkan semua pembaca,” tuturnya.

Dijelaskan, bahwa kode etik jurnalistik ditetapkan agar para wartawan dapat menyusun berita yang akurat, valid, berimbang, dan kredibel. Semua etika yang tercantum dalam kode etik ini hendaknya menjadi pedoman bagi pekerja media, terutama wartawan atau jurnalis.

“Tujuan utama kode etik ini, yaitu menuntun wartawan untuk bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Kode etik jurnalistik adalah aturan perilaku dan pertimbangan moral yang dianut pers dalam pelaksanaan tugas jurnalistiknya,” tegasnya.

Menurutnya, kode etik jurnalistik memang sudah sepatutnya menjadi pedoman etik ketika wartawan atau jurnalis bekerja. Tugas kewartawanan memerlukan kode etik jurnalistik karena kumpulan etika ini merupakan pedoman wartawan dalam bekerja.

“Kode etik ini berisi serangkaian pedoman yang sudah sepatutnya mereka terapkan ketika mencari informasi di lapangan, selain itu, wartawan juga harus berpaku pada kode etik jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik terhadap media dan isi pemberitaan,” papar dia.

Ia menyampaikan ada tiga alasan mengapa tugas kewartawanan memerlukan kode etik jurnalistik, yakni: kode etik jurnalistik adalah pedoman wartawan dalam bekerja, menjadi pedoman profesi ketika bekerja di lapangan dan ketiga digunakan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media dan isi berita.

Dia mengingatkan, agar wartawan agar selalu berpedoman terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Undang-undang itu secara tegas menyebutkan ada tiga kategori hak yang harus berjalan seimbang dan wajib dipegang teguh oleh seorang wartawan dan perusahaan pers tidak terkecuali oleh masyarakat, sesuai pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UU pers, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini