UU TPKS Disahkan Jadi Kado Bagi Perempuan Indonesia di Hari Kartini

Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta (Sigijateng.id) – Ketua DPR Puan Maharani mengajak kaum perempuan bersyukur undang-undang (UU) tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah disahkan.

Menurut Puan, UU TPKS merupakan hadiah bagi perempuan dalam momen Hari Kartini. Puan menyatakan UU TPKS adalah buah kerja keras berbagai elemen bangsa.

“Di peringatan Hari Kartini kali ini, saya mengajak masyarakat Indonesia untuk bergembira merayakan UU TPKS yang baru saja disahkan pada 12 April lalu, setelah satu dekade kita perjuangkan,” ujar Puan di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Puan mengatakan UU TPKS diperuntukkan untuk seluruh rakyat Indonesia. Namun, secara khusus UU TPKS menjadi kado bagi perempuan Indonesia di Hari Kartini. Hal ini mengingat, kaum perempuan banyak menjadi korban kekerasan seksual.

“Karena perempuan harus merdeka dalam segala aspek kehidupan,” imbuh Puan Maharani.

Puan mengatakan UU TPKS meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, termasuk mengatur tentang penanganan selama proses hukum kasus kekerasan seksual.

Dengan regulasi ini, para korban kekerasan seksual akan lebih mendapat perlindungan dari negara.

“Tentu saja keberhasilan pengesahan UU TPKS tidak terlepas atas kerja keras elemen perempuan Indonesia. Terutama para aktivis dan akademisi perempuan dari berbagai latar belakang yang selama ini tak mengenal lelah memperjuangkan UU TPKS,” tutur Puan.

Mantan Menko PMK itu pun mengapresiasi gugus tugas dari pemerintah yang berkomitmen bersama DPR dalam mewujudkan UU TKPS. Puan juga menyebut UU TPKS akhirnya dapat disahkan atas perjuangan mayoritas anggota dewan perempuan.

“Secara khusus saya berterima kasih untuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati serta Ibu Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan tentunya untuk teman-teman anggota dewan perempuan yang mengawal tuntas UU TPKS,” ujarnya.

Diakui juga bahwa banyak aktivis dan relawan perempuan yang selalu menyuarakan UU TPKS baik lewat forum-forum resmi maupun di berbagai sarana media, termasuk di media sosial.

Menurut Puan, mereka adalah Kartini masa kini yang penuh dedikasi membela korban-korban kekerasan seksual dan kelompok terpinggirkan. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini